Pedagang Pakaian Bekas Temui DPR, Ngaku Salah-Cuma Beli dari Cukong
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VI DPR RI menerima pedagang pakaian bekas yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia dan Pedagang Pakaian Bekas Gedebage, Bandung Jawa Barat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Dalam pertemuan itu, pedagang menyampaikan keluhannya terkait rencana Menteri Keuangan (Meneku) Purbaya Yudhi Sadewa yang mau membasmi perdagangan dan impor baju bekas.
Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia W.R Rahasdikin mengatakan penjualan pakaian bekas sudah terjadi sejak 1980-an. Ia pun mengaku salah.
"Kami sudah berjualan pakaian bekas dari era 1980-an sampai saat ini. Seiring perjalanan Waktu, kami coba pelajari beberapa undang-undang. Memang selama ini kegiatan yang kami lakukan salah, tapi kami tidak tahu sumber barang dari mana, kami tahunya beli dari para cukong-cukong hingga sampai ke kami," kata Rahasdikin dalam paparannya di RDP Bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025).
"Makanya kemarin ada opini bola liar yang menyatakan pedagang membayar Rp 550 juta kepada Oknum, itu kami juga sebenarnya tidak tahu. Yang kami tahu nilai itu adalah biaya pengiriman per kontainer. Jadi kalau ada opini-opini yang menyesatkan dari rekan-rekan, saya pribadi minta maaf, karena mungkin ada tendensi di situ, ada keresahan teman-teman pedagang, karena sampai saat ini saya juga mempelajari beberapa undang-undang, terakhir itu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014, mengenai impor larangan terbatas," tambahnya.
Ia meminta agar para pedagang pakaian bekas bisa dimasukkan ke dalam kategori larangan terbatas (lartas) dalam undang-undang tersebut.
"Di undang-undang tersebut, penjelasan pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi yang menurut saya masih ambigu, apakah ini bisa dimasukkan kategorikan kami, pedagang pakaian bekas ini termasuk dalam kategori lartas, larangan terbatas atau tidak," ujarnya.
Selain itu, Ia berharap para pedagang pakaian bekas masih bisa berjualan dan pihaknya siap membayar pajak.
"Terkait statement Pak Purbaya, terakhir itu katanya butuh pemasukan pajak. Pajak yang mana mau dinaikkan, kan ini merupakan suatu kesempatan pajak baru nih, kategorinya pajak impor pakaian bekas," ungkapnya.
Rahasdikin juga mengungkapkan para pedagang pakaian bekas masih masuk ke dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena segmen pedagang pakaian bekas menyasar pada masyarakat menengah ke bawah, yang biasanya kurang mampu untuk membeli pakaian dengan Harga di atas Rp 100.000.
"Terkait UMKM, statement Pak Maman [Menteri UMKM] juga, ya kalau secara definisi kami juga termasuk UMKM. Kami tidak membantah apakah itu nanti dikatakan kami bersaing dengan UMKM atau apa, karena kami punya segmen pasar tersendiri, terutama masyarakat menengah ke bawah, yang kalau beli pakaian pasti mikir-mikir dahulu," terangnya.
Sementara itu, Ketua Pedagang Pakaian Bekas Gedebage, Dewa Iman Sulaeman mengaku resah terhadap pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal rencana larangan impor pakaian bekas.
"Terkait masalah larangan barang bekas ini, kami gundah dengan statement dari Kementerian Keuangan bahwa barang bekas ini akan dimusnahkan. Bagaimana harapan kami ke depan Ketika pangsa pasar kami ditutup secara langsung. Bagaimana kehidupan kami selanjutnya kalau sampai kami tidak berorientasi untuk berdagang lagi," kata Dewa.
Ia berharap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Kemenkeu dan Kementerian UMKM berlaku adil, termasuk kepada para pedagang pakaian bekas.
"Mohon maaf tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri Keuangan maupun Pak Menteri UMKM, untuk supaya sekiranya bisa memberikan sebuah kebijakan yang adil, supaya kami bisa berdagang dengan tenang dan bisa melanjutkan kembali berdagang dalam bentuk apapun," jelas Dewa.
(dce)