Aturan Baru, Menteri ESDM Tetapkan BUMN Garap Logam Tanah Jarang
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan yang mengatur pengelolaan mineral radioaktif dan Logam Tanah Jarang (LTJ) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 sebagai Aturan Pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pengelolaan terkait logam tanah jarang ini diatur pada Pasal 4 Permen ESDMÂ No.18 tahun 2025.
Pada Pasal 4 Permen ESDMÂ No.18 tahun 2025 tersebut, diatur bahwa "Menteri dapat menetapkan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan mineral logam komoditas logam tanah jarang."
Kemudian, disebut pula bahwa "pengusahaan dan pemanfaatan mineral logam komoditas logam tanah jarang diutamakan untuk pengembangan industri prioritas dalam negeri."
Berikut bunyi lengkap Pasal 4 Permen ESDMÂ No.18 tahun 2025 yang mengatur tata kelola komoditas logam tanah jarang:
1. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atas potensi Mineral logam komoditas logam tanah jarang yang dilakukan oleh badan yang membidangi kegeologian, Menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
2. Atas pelaksanaan inventarisasi wilayah, Menteri menetapkan WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
3. Menteri dapat menetapkan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
4. Pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang diutamakan untuk pengembangan industri prioritas dalam negeri.
5. Untuk pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang, BUMN wajib memenuhi seluruh Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
6. Penetapan BUMN paling sedikit memuat:
a. peta WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang yang akan dilakukan pengusahaan dan pemanfaatan;
b. perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam
komoditas logam tanah jarang;
c. perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
penetapan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
7. Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang, dengan ketentuan:
a. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
b. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang, apabila luasan WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
Mineral Radioaktif
Adapun pada Pasal 3Â mengatur tentang kewenangan Menteri ESDMÂ pada pengelolaan mineral radioaktif.
1. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atas potensi mineral radioaktif yang dilakukan oleh badan yang membidangi kegeologian atau usulan dari kementerian/lembaga, Menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WIUP Mineral radioaktif.
2. Atas pelaksanaan inventarisasi wilayah, Menteri melakukan verifikasi bersama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir untuk menetapkan WIUP Mineral radioaktif.
3. Menteri menetapkan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan mineral radioaktif.
4. Pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif dapat digunakan sebagai sumber energi baru dan dimanfaatkan untuk ketersediaan energi, pertanian, kesehatan, dan bidang industri.
5. Untuk pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif, BUMN wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
[Gambas:Video CNBC]