Purbaya Terbitkan Aturan Baru Soal Nasib Proyek Molor, Ini Isinya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan RI menerbitkan peraturan baru terkait mekanisme pembayaran proyek pemerintah yang belum rampung hingga akhir tahun anggaran.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 ini akan menggantikan PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.
Dalam beleid mempertegas penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagai tempat menyimpang dan proyek yang penyelesaiannya melewati batas 31 Desember. Terdapat dua jenis rekening penampungan yakni RPATA dan RPATA BLU.
RPATA dikelola langsung oleh Kuasa BUN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ditjen Perbendaharaan yang berwenang menerbitkan SP2D Penampunan.
"Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat mengelola RPATA. Pengelolaan RPATA dilakukan oleh Direktur PKN," bunyi Pasal 4 beleid dikutip Jumat (28/11/2025).
Untuk menempatkan dana di RPATA, pejabat pembuat komitmen (PPK) diwajibkan menghitung nilai pekerjaan yang bisa atau tidak bisa diselesaikan hingga 31 Desember.
Nantinya, PPK membuat SPP penampungan sebesar perhitungan dengan ketentuan menggunakan akun belanja diawali kode akun 5 (5xxxx) pada sisi pengeluaran. Selain itu dipotong secara penuh dengan akun penerimaan akun penerimaan nonanggaran diawali kode akun 81 (81xxx) pada sisi penerimaan dan SPP net bernilai nihil.
Jika pekerjaan selesai 100%, pembayaran dapat diproses melalui SPM Pembayaran setelah adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah. Pembayaran dilakukan menggunakan akun 82xxx sebagai pengeluaran non anggaran dan akun 41xxx sebagai potongan pajak. Dana dalam RPATA kemudian ditarik kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Namun jika pekerjaan belum selesai, sisa dana wajib dilakukan penihilan, dan KPPN menerbitkan SP2D Penihilan untuk mengembalikan dana ke kas negara.
Dalam beleid, proyek yang belum tuntas diberikan kesempatan penyelesaian maksimal 90 hari kalender setelah masa kontrak berakhir.
"Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun digunakan untuk pekerjaan tertentu sebagaimana tercantum atau yang kontraknya ditandatangani paling lambat tanggal 30 November," tulis beleid.
Dalam hal terdapat pekerjaan tertentu selain pekerjaan yang dimaksud, menteri/pimpinan lembaga dapat menyampaikan permohonan pemberian kesempatan kepada Menteri Keuangan paling lambat 15 Desember tahun berkenaan.
(mij/mij)