PNS Pajak Resign Tak Bisa Langsung Jadi Konsultan, Tunggu 5 Tahun
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperketat aturan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin beralih profesi menjadi konsultan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan adanya masa tunggu atau grace period selama 5 tahun bagi pegawai DJP yang masih aktif sebelum mereka bisa berpraktik sebagai konsultan.
Masa tunggu ini ditetapkan untuk menghindari potensi benturan kepentingan. Pasalnya para pegawai pajak memiliki akses terhadap berbagai data perpajakan.
"Sepanjang data itu ada 5 tahun masa kadaluarsanya. Jadi ada masa tunggu 5 tahun untuk pegawai aktif. Kalau yang sudah paripurna Itu ada masa tunggu 2 tahun saja," ujar Bimo dalam Media Gathering di Kanwil DJP Bali, dikutip Jumat (28/11/2025).
Bimo mengatakan aturan tersebut untuk memastikan praktik perpajakan yang lebih adil dan profesional.
Pasalnya, dirinya menyoroti masih banyaknya intermediaris atau perantara perpajakan yang memanfaatkan jaringan atau kekuasaan untuk mempengaruhi keputusan sehingga menciptakan tekanan dan persaingan yang tidak sehat.
"Ada yang memang betul-betul profesional tapi ada yang menggunakan network Power dan segala macam yang gak perlu. Jadi gak adil nih perlakuannya Karena ada tekanan-tekanan tadi. Nah ini yang kami berusaha minimize," ujarnya.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]