Dukung Purbaya Batasi Kuota Impor Berikat, Ini Kata Kemenperin

Ferry Sandy, CNBC Indonesia
Kamis, 27/11/2025 20:30 WIB
Foto: Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif. (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dukungan terhadap rencana pembatasan kuota produk industri kawasan berikat untuk pasar domestik kembali menguat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan normalisasi penjualan produksi pabrik di kawasan berikat dengan memangkas kuota penjualan untuk di dalam negeri.

Kementerian Perindustrian menyambut baik arah kebijakan tersebut dan memastikan telah menyiapkan langkah konkret untuk memperbaiki struktur insentif industri. Kemenperin menilai pembatasan kuota ini penting menyangkut keadilan antara pelaku industri penerima fasilitas dan yang beroperasi tanpa fasilitas khusus.


Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa kementeriannya sudah cukup lama mendorong perubahan batas kuota penjualan domestik bagi industri di kawasan berikat. Skema lama yang memungkinkan hingga separuh produksi masuk pasar dalam negeri dinilai sudah tidak relevan dengan tujuan awal kawasan berikat sebagai basis ekspor.

"Kami di Kemenperin sejak beberapa tahun lalu mendorong agar ada pengurangan kuota produk industri di kawasan berikat utk pasar domestik, kuota itu sebelumnya sampai sekarang masih ada 50%, kami ingin turun sampai 25%," kata Febri dalam rilis IKI di Kemenperin, Kamis (27/11/2025).

Saat ini Kemenperin sedang menyiapkan regulasi internal untuk mengatur ulang mekanisme tersebut. Implementasi kebijakan ini tidak bisa dilakukan sepihak dan membutuhkan sinkronisasi dengan Kementerian Keuangan. Koordinasi kedua lembaga disebut berjalan intensif agar pembatasan kuota bisa diterapkan secara bertahap tanpa mengganggu kegiatan produksi.

"Kemenperin sedang menyiapkan Permenperin dan kami tunggu kebijakan Kemenkeu untuk menerbitkan PMK yang mengatur besaran produk manufaktur yang untuk masuk ke pasar domestik," ujarnya.

Langkah pembatasan ini pada dasarnya bertujuan untuk mengembalikan kawasan berikat ke fungsi awalnya, yakni sebagai pusat produksi berorientasi ekspor. Industri yang selama ini menikmati fasilitas khusus seharusnya tetap fokus pada pasar global, bukan mendominasi pasar lokal.

"Kemenperin berharap industri yang berstatus industri di kawasan berikat dikembalikan khitohnya untuk jadi industri berorientasi ekspor," ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa produk dari kawasan berikat yang masuk ke pasar domestik otomatis berhadapan langsung dengan industri non-berikat. Perbedaan fasilitas seperti kemudahan impor bahan baku dan penundaan PPN membuat persaingan dianggap tidak seimbang. Ia menegaskan bahwa koreksi kuota diperlukan agar industri di luar kawasan berikat tidak terus-menerus berada dalam posisi yang kurang menguntungkan.

"Kawasan berikat awalnya untuk ekspor, kalau produk masuk domestik maka produk akan bersaing di luar kawasan berikat itu membuat industri luar berikat sulit bersaing. Untuk industri kawasan berikat mereka dapat fasilitas kemudahan bahan baku impor, dan penundaan PPN, sementara industri luar kawasan berikat ngga dapat fasilitas tersebut," kata Febri.

Terkait waktu penerapan kebijakan ini, Febri menyebut pemerintah masih memfinalisasi regulasi lintas kementerian. Ia menegaskan bahwa kebijakan harus matang agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri.

"Lalu kapan diterapkan? Mohon ditunggu," tutupnya.

Rencana Purbaya dalam memangkas kuota penjualan untuk di dalam negeri akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan khusus yang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018 tentang Kawasan Berikat.

Dalam PMK terbaru itu, Purbaya berencana memangkas kuota produksi di kawasan berikat untuk penjualan di dalam negeri dari 50% menjadi 25%. Alasannya, periode Pandemi Covid-19 yang mengganggu penjualan ekspor kawasan berikat sudah berakhir.

"Kan desain kawasan berikat harusnya ekspor oriented kan. Dilakukan pengecualian (50% produksi boleh dijual di domestik) ketika COVID-19 karena globalnya hancur," kata Purbaya di kawasan kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, seperti dikutip Kamis (27/11/2025).

 


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi