MARKET DATA

Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Purbaya Bilang Begini!

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
26 November 2025 19:35
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan paparan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan paparan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal polemik bandar udara di Morowali yang dianggap ilegal. Bandara khusus tersebut sebelumnya sudah mendapatkan izin dari pemerintah.

"Nanti kita lihat seperti apa sih ke depannya. Harusnya ada apa nggak. Kalau nggak salah mereka dapet izin khusus dulu waktu itu," ucapnya saat ditemui wartawan di kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta pada Rabu (26/11/2025).

Purbaya menegaskan dirinya siap mengirimkan personil untuk menyelesaikan polemik tersebut. "Pada dasarnya kita siap jika harus mengirimkan orang ke sana," 

Sebelumnya, Direktur Komunikasi PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Emilia Bassar menegaskan bahwa bandara ini telah terdaftar di Kementerian Perhubungan. Di Morowali ada dua bandara, satu bandara dikelola kementerian perhubungan dan satu bandara di kawasan IMIP.

"Bandara khusus IMIP terdaftar di Kemenhub, yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan," kata Emilia, dalam pesan singkat, Rabu (26/11/2025).

Menurut Emilia juga pengelolaan bandara khusus ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, meski dia enggan berkomentar lebih lanjut. Termasuk terkait tidak ada otoritas negara pada bandara itu seperti petugas Bea Cukai dan Imigrasi.

Diketahui bandara ini tercatat sebagai bandara domestik dan statusnya non - kelas, dalam laman Kementerian Perhubungan. Bandar Bandara IMIP memiliki kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS yang dikelola oleh swasta dengan pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.

Khusus Bandara PT IMIP, bandara ini bersifat khusus. Artinya bandara ini hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan tertentu, menurut UU Nomor 1/2009.

Pengawasan dan pengendalian pengoperasian bandar udara khusus dilakukan oleh otoritas bandar udara terdekat yang ditetapkan oleh menteri.

Bandara ini juga dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara setelah memperoleh izin dari menteri. Bandara ini juga dilarang digunakan untuk kepentingan umum.

Hanya saja, dari Keputusan Menteri terbaru, bandara ini diperbolehkan untuk melayani penerbangan langsung dari dan atau ke luar negeri.

Hal ini tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan, yang diterbitkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandi, pada 8 Agustus 2025.

Tertulis bahwa penerbangan langsung dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan bandar udara khusus diperuntukan bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak terjadwal, atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka :

1. Medical evacuation

2. Penanganan bencana

3. Pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

(ras/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Heboh Anggota DPR Minta Gerbong KAI Khusus Perokok


Most Popular