DJP Akui Sistem Deposit Coretax Bikin Setoran Pajak Lesu
Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan sistem deposit dalam Coretax menjadi salah satu penyebab penurunan dalam penerimaan pajak tahun ini.
Dengan sistem deposit, Wajib Pajak terlebih dahulu menempatkan setoran pada akun "pajak lainnya". Setelah wajib pajak menyampaikan SPT, dana deposit baru akan dipindahbukukan atau diposting dalam jenis pajaknya masing-masing.
"Kita menggunakan yang namanya sistem deposit jadi WP akan taruh dulu taruh di deposit dulu yang akunnya itu pajak lainnya nah ketika wajib pajaknya sudah menyampaikan SPT, barulah kemudian dari deposit tadi akan dipindah bukukan, diposting ke jenis pajaknya masing-masing," ujar Yon dalam Media Gathering di Kanwil DJP Bali, dikutip Rabu (26/11/2025).
Akibat mekanisme deposit, sekitar Rp 246 trilliun setoran masih mengendap tercatat sebagai "pajak lainnya" dengan jumlah sekitar Rp 70 triliun masih berupa deposit yang belum distribusikan ke jenis pajak masing-masing.
"Ketika nanti SPT nya disampaikan oleh wajib pajak misalnya SPT21 nah nanti mungkin pada saat itulah di deposit nanti dia akan dipindah bukukan ke jenis pajak tapi apakah dia dicatat sebagai penerimaan sudah kita catat sebagai penerimaan tapi tempatnya belum di rumahnya ini," ujarnya.
Berdasarkan data APBN KiTa, setoran penerimaan pajak per Oktober 2025 baru terealisasi Rp 1.459 triliun, atau setara 70,2% dari perkiraan sampai akhir tahun Rp 2.076,9 triliun. Nilai setoran pajak itu pun masih jauh lebih rendah dari realisasi periode yang sama pada tahun lalu. Dalam 10 bulan tahun lalu, penerimaan pajak telah mampu terkumpul senilai Rp 1.517,5 triliun.
Mayoritas komponen setoran pajak memang mengalami penurunan seperti PPh Badan yang secara neto baru terkumpul Rp 237,56 triliun atau turun 9,6% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Kemudian, untuk PPh Orang Pribadi dan PPh 21 baru mencapai Rp 191,66 triliun atau minus 12,8%. Sedangkan PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 baru terealisasi Rp 275,57 triliun atau minus 0,1%.
Adapun untuk PPN dan PPnBM realisasinya Rp 556,61 triliun dengan minus mencapai 10,3%. Sedangkan untuk pajak lainnya cenderung tumbuh 42,3% dengan realisasi Rp 197,61 triliun.
(haa/haa)