MARKET DATA

Kemendagri: Simpanan Daerah di Bank Bukan Buat Cari Untung

Arrijal Rachman ,  CNBC Indonesia
26 November 2025 10:35
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni. (Dok. bskdn.kemendagri)
Foto: Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni. (Dok. bskdn.kemendagri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri menegaskan, simpanan uang pemerintah daerah yang mengendap di bank bukan ditujukan oleh para kepala daerah untuk mencari dana tambahan dari hasil keuntungan bunga.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, pemahaman ini penting ditekankan karena masyarakat masih banyak yang menduga simpanan itu dilakukan pemda untuk mencari keutungan semata, sehingga lambat dalam belanja pembangunan.

"Pemahaman tentang uang simpanan di bank dipahami publik bahwa daerah sengaja simpan uang di bank, tidak mau melakukan kegiatan, dan untuk mendapatkan keuntungan," katanya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, dikutip Rabu (26/11/2025).

Ia pun menekankan, pemahaman itu keliru karena brankas pemda, yang merupakan tempat menyimpan dana APBD memang adanya di perbankan bukan di tempat lain. Maka, tak heran dananya tercatat di perbankan saat ada arus masuk kas maupun keluar.

"Sesungguhnya brankas daerah itu ada di bank atau RKU (rekening kas umum) daerah itu ada di bank. Artinya apabila uang itu belum digunakan maka uang itu ada di bank," tegas Fatoni.

"Maka uang simpanan di bank sesungguhnya adalah selisih antara pendapatan dengan belanja, jadi yang belum dibelanjakan maka itu yang tersimpan di bank," ungkapnya.

Selisih dari pendapatan dan belanja yang timbul dalam kas pemda di bank itulah yang menurut Agus terjadi multi tafsir di tengah masyarakat. Padahal, kata dia selisih yang muncul biasa terjadi, ketika pemda memang belum mengalokasikan dananya untuk pembangunan.

"Jadi ini bukan sengaja disimpan untuk dapat keuntungan tapi uang itu memang belum masih digunakan dan direncanakan digunakan sampai akhir tahun anggaran," papar Fatoni.

Kendati begitu, ia mengakui, selisih itu memang tidak bisa dibiarkan pemda berlama-lama mengendap, karena menandakan pemda yang kas nya menumpuk lambat dalam menyerap anggaran yang telah direncanakan.

"Karena itu Bapak Mendagri terus melakukan pembinaan setiap dua minggu sekali dan menyampaikan realisasi yang cepat diapresasi, dan diumumkan daerah-daerah yang realisaisnya rendah," tuturnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan masih cukup tinggi. Data per 30 September 2025 menunjukkan simpanan pemda mencapai Rp 244 triliun.

Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi November 2025, kemarin (21/11/2025). Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya perlambatan belanja di sisi pemda.

"Karena (pemda) belum belanja. Kalau dilihat dari bulan Januari 2025, Rp 143 triliun. Dana simpanan ini meningkat terus menjadi Rp 244 triliun per September," papar Suahasil.

Dia pun mengungkapkan hingga Oktober 2025, belanja daerah dalam APBD terkontraksi 13,5%, atau turun Rp 126,1 triliun.

Ia mengatakan, kondisi ini dipicu oleh penurunan seluruh komponen belanja, mulai dari belanja barang atau jasa, belanja modal, hingga belanja lainnya. Sedangkan belanja pegawai saja yang masih turun tipis.

"Kalau kita lihat APBD, komposisi belanjanya belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal, dan lainnya, ternyata yang on track itu belanja pegawai, bayar gaji, bawah upah itu on track," kata Suahasil.

Suahasil mengatakan, belanja pegawai hingga Oktober 2025 sudah mencapai Rp 343,4 triliun, turun tipis dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 345 triliun.

Sementara itu, untuk belanja barang dan jasa baru terealisasi Rp 226,7 triliun, sedangkan 10 bulan tahun lalu Rp 253,5 triliun, belanja modal Rp 74,2 triliun jauh lebih lambat dibanding Oktober 2024 Rp 106,6 triliun, dan belanja lainnya Rp 164,2 triliun turun dari periode yang sama tahun lalu Rp 227,5 triliun.

Suahasil mengatakan, lambatnya belanja pemerintah daerah ini menjadi sorotan pemerintah pusat karena pemerintah pusat juga telah menggelontorkan dana transfer ke daerah atau TKD yang sudah mencapai Rp 713,4 triliun atau 82,1% dari pagu.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tinggal Tunggu Waktu, Kemendagri Bakal Bentuk Dirjen BUMD


Most Popular