Sat Set! Begini Cara Aktivasi Coretax Buat Persiapan Lapor SPT 2026
Denpasar, CNBC Indonesia - Mulai tahun 2026, seluruh unit layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan bermigrasi ke sistem perpajakan terbaru, Coretax.
Melalui sistem ini, wajib pajak dapat menggunakan berbagai macam layanan dan melakukan pelaporan pajak tahunan dalam satu akun. Namun, sebelumnya, wajib pajak harus mengaktivasi akun Coretax.
Untuk mengaktifkan Coretax, wajib pajak perlu membuat akun dan mendapatkan kode otorisasi DJP sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.
Hingga saat ini, DJP mencatat baru sekitar 5,738 juta wajib pajak baik orang pribadi maupun badan telah mengaktifkan akun sistem perpajakan teranyar, Coretax.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan dari 5,73 juta akun yang terdaftar, hanya sekitar 3,1 juta wajib pajak orang pribadi yang telah registrasi dan mendapatkan kode otorisasi DJP hingga 20 November 2025.
Adapun secara keseluruhan pada tahun 2025, terdapat 14,78 juta wajib pajak pribadi dan badan yang terdaftar dalam sistem DJP
"Kemudian kalau kita lihat persentasenya yang sudah aktivasi, kemudian berapa dari yang sudah aktivasi itu sudah registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik, ini sekitar memang baru 12,45%,"ujar Bimo dalam Media Gathering di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11/2025).
Menurut Bimo masih banyak wajib pajak yang belum mengerti atau takut salah mengisi data dalam Coretax. Maka dari itu, jumlah akun Coretax yang sudah mendapatkan kode otorisasi DJP masih minim.
"Misalnya pake hp itu sudah sangat familiar gitu kan, tapi untuk buka cortax, takut salah pasti," ujarnya.
Lalu, seperti apa proses pendaftaran Coretax
CNBC Indonesia mencoba langsung mendaftar sebagai wajib pajak pengguna Coretax untuk melihat bagaimana alurnya. Mulai dari registrasi hingga mendapatkan kode otorisasi DJP.
Akses Portal Coretax
Proses dimulai dengan masuk ke laman resmi DJP yakni, coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah masuk, wajib pajak akan menemukan menu khusus untuk membuat akun atau login akun Coretax bagi yang sudah memiliki akun.
Karena sudah memiliki akun Direktorat Jenderal Pajak dan nomor EFIN sebelumnya, CNBC Indonesia memilih pilihan 'Lupa Kata Sandi' dan membuat permohonan ubah kata sandi.
- Setelah masuk ke Permohonan Ubah Kata Sandi, wajib pajak perlu memasukan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP
- Lalu pilih tujuan konfirmasi Surat Elektronik atau Nomor Gawai
- Masukan Captcha
- Dan ceklis Pernyataan
- Setelah itu, wajib pajak akan menerima tautan untuk mengkonfirmasi perubahan kata sandi
- Masukkan kata sandi baru dan passphrase.
- Perlu diingat untuk tidak menggunakan tanda $./'_ +- dalam kata sandi dan passphrase
Mengajukan Kode Otorisasi
Setelah masuk dalam portal akun Coretax, para wajib pajak dihimbau untuk segera meregsitrasi kode otorisasi DJP. Berikut cara mengaktifkan kode otorisasi:
- Klik tiga garis pada ujung kanan
- Lalu klik 'Portal Saya'
- Klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
- Akan muncul laman Permintaan Sertifikat Digital
- Scroll hingga ke 'Rincian Sertifikat'
- Pilih Kode Otorisasi DJP
- Masukkan Passphrase
- Ceklis Pernyataan wajib pajak
Berdasarkan pengalaman CNBC Indonesia, dalam memasukkan Passphrase, sempat terhalang karena mneggunakan simbol '_' dalam passphrse. Maka dari itu, wajib pajak perlu diingat untuk tidak menggunakan tanda $./'_ +-.
Setelah sertifikat digital berhasil dibuat, wajib pajak bisa kembali ke 'Portal Saya' dan klik dokumen saya Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
Secara keseluruhan proses pendaftaran hingga mendapatkan kode otoritas DJP tidak terlalu sulit. Kendati demikian, jaringan internet dan ketelitian akan data yang diunggah menjadi sangat penting.
(haa/haa)