11 Juta Wajib Pajak Belum Aktivasi Coretax, Bos DJP Beri Pesan Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun 2026 tinggal lima minggu lagi. Tahun baru menjadi tandanya dimulainya musim pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) bagi seluruh wajib pajak. Pasalnya, per 1 Januari 2026, wajib pajak orang pribadi dan badan usaha bisa mulai melaporkan SPT Tahunan.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan 2025 pada tahun depan akan menggunakan sistem perpajakan Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis pajak. Mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax. Pasalnya, baru sekitar 3,1 juta wajib pajak orang pribadi yang telah registrasi dan mendapatkan kode otorisasi DJP hingga 20 November 2025.
Padahal secara keseluruhan pada tahun 2025, terdapat 14,78 juta wajib pajak pribadi dan badan yang terdaftar dalam sistem DJP. Dengan demikian, ada sekitar 11 juta lebih wajib pajak pribadi yang perlu segera melakukan aktivasi akun Coretax.
Menurut Bimo, hal ini disebabkan oleh banyaknya wajib pajak yang sudah membentuk akun Coretax, namun belum mencapai tahap mendapatkan kode otorisasi DJP.
"Kemudian kalau kita lihat persentasenya yang sudah aktivasi, kemudian berapa dari yang sudah aktivasi itu sudah registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik, ini sekitar memang baru 12,45%,"ujar Bimo dalam Media Gathering di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11/2025).
Maka dari itu, Bimo tidak memberikan tenggat waktu spesifik untuk para wajib pajak mengaktifkan Coretax. Kendati demikian dirinya menyarankan untuk segera menyelesasikan aktivasi sebelum batas tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pada Maret 2026. Hal ini untuk menghindari pembayaran denda telat pelaporan.
"Tenggat waktu ini kami kembalikan lagi ke wajib pajak. Sejatinya self assessment ketika membutuhkan untuk melapor klarifikasi bukti potong PPN faktur pajak maka harus sesegera mungkin aktivasi Coretax untuk mendapatkan pelayanan dan pelaporan," ujarnya.
Untuk aktivasi akun Coretax DJP para wajib pajak langkahnya cukup mudah, berikut ini tahapannya sebagaimana dikutip dari situs DJP:
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.
1. Login di Coretax DJP.
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".
7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, KO DJP Wajib Pajak dipastikan sudah aktif dan tervalidasi. Wajib Pajak pun dapat memenuhi kewajiban mengisi SPT tahunan 2025 mulai awal 2026 dengan aman dan mudah.
(haa/haa)