Bos Pajak Sebut Ada 'Penunggang Gelap di Balik Tren Restitusi

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Rabu, 26/11/2025 06:55 WIB
Foto: Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Gathering Ditjen Pajak (DJP) 2025, di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Denpasar, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melaporkan restitusi pajak mengalami peningkatan hingga 36,4% menjadi Rp 340,52 triliun pada Oktober 2025.

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh 'penunggang gelap' yakini wajib pajak yang keberadaan usahanya tidak konsisten dengan jenis bisnis yang diklaim.


"Jadi kemudian kita telusuri, oh ternyata ada modus tidak berdasarkan transaksi yang sesungguhnya. Jadi fiktif lah gitu. Jadi tentu ini sedang kita dalami," ujar Bimo dalam media Gathering di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11/2025).

Bimo menjelaskan peningkatan restitusi dalam beberapa tahun terakhir juga disebabkan oleh anjloknya harga komoditas seperti baru bara. Dirinya menjelaskan, saat harga komoditas turun jauh dari level tahun 2022-2023 saat 'Commodity Boom' banyak perusahaan yang mengalami kelebihan bayar pajak.

Hal ini menyebabkan perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan kelebihan bayar pajak dan restitusi pada tahun berikutnya.

"Memang akhirnya panen restitusi ketika di periode berikutnya harga komoditas tidak sebaik di periode sebelumnya. Jadi betul memang volatilitas harga komoditas itu menjadi salah satu penyebab utama restitusi pajak," ujarnya.

Faktor lain penyebab melonjaknya restitusi pajak adalah perubahan regulasi yang menetapkan batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang membuat wajib pajak dapat mengkreditkan pajak masukan, sehingga meningkatkan potensi restitusi.

"Ketika batu bara itu dijadikan barang kena pajak berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Nah disitu maka akhirnya bisa mengkreditkan. Jadi ya itu tentu juga ada beberapa yang kita assembling audit," ujarnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tak Ada Pajak Baru 2026, Ini Cara DJP Genjot Penerimaan Pajak