02:08
Jakarta, CNBCÂ Indonesia-Â Menteri Agraria dan Tata Ruang, sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid ingin ada tenggat waktu untuk daftar ulang sertifikat tanah, yang diterbitkan pada periode 1961-1997. Hal ini untuk mencegah sertifikat tanah tumpang tindih.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 25/11/2025) berikut ini.