Banyak Pengemplang Tak Bisa Ditagih, Ini Penjelasan Dirjen Pajak!

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Selasa, 25/11/2025 11:30 WIB
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam program CNBC Indonesia Squawk Box di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Denpasar, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan Rp 11,99 triliun dari total tagihan Rp 50-60 triliun kepada 201 pengemplang pajak hingga 24 November 2025.

"Terdapat 106 wajib pajak telah melakukan pembayaran dan angsuran dengan realisasi yang berhasilkan 11,99 triliun," ujar Bimo dalam Media Gathering di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11/2025).


Sepanjang tahun 2025, pemerintah hanya menargetkan sekitar Rp 20 triliun dari total Rp 50 triliun pajak yang dikemplang. Kendati demikian, Bimo menjelaskan beberapa wajib pajak tersebut masih belum bisa dilakukan penagihan oleh Ditjen Pajak.

Pasalnya, masih banyak pengemplang pajak tersebut yang masih perlu melalui berbagai proses hukum hingga DJP mendapat kewenangan untuk menagih pajak yang terhutang.

"Ada banyak yang belum bisa kita tagih karena belum inkrah proses hukum baru nanti sesuai undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan, rangkaian proses penagihan kepada penunggak pajak besar itu telah dilakukan melalui proses pemanggilan langsung untuk klarifikasi.

"Saat ini, sebagian besar wajib pajak yang dipanggil sudah menyampaikan klarifikasi dan komitmen pembayaran. Ada yang sedang mengajukan permohonan angsuran atau penundaan sesuai prosedur, dan ada pula yang telah mulai melunasi sebagian dari tunggakan tersebut," kata Rosmauli kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/9/2025).

Bila tak kunjung melunasi kewajiban pembayaran pajaknya, Rosmauli mengatakan, Ditjen Pajak akan melakukan rangkaian penagihan sesuai prosedur mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan atau gijzeling.

"Ini apabila tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Namun, kami pastikan proses ini berjalan secara transparan, adil, dan berpegang pada hukum yang berlaku," ucap Rosmauli.

Rosmauli juga menegaskan pada prinsipnya DJP tidak hanya menagih, tetapi juga membuka ruang dialog agar penyelesaian kewajiban dapat dilakukan dengan cara yang paling efektif tanpa mengganggu keberlangsungan usaha wajib pajak.

"Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang taat pajak dan bagi Wajib Pajak lain yang belum patuh agar segera memenuhi kewajiban pajaknya," ungkap Rosmauli.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tak Ada Pajak Baru 2026, Ini Cara DJP Genjot Penerimaan Pajak