Baru Terkumpul Rp11,48 T, DJP Terus Buru Pengemplang Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memburu para pengemplang pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Langkah ini dibutuhkan untuk mengejar target penerimaan dan keadilan perpajakan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memaparkan, hingga saat ini sudah terkumpul Rp 11,48 triliun atau 104 dari 201 pengemplang pajak. Mereka telah melakukan pembayaran penuh maupun angsuran.
Sampai akhir tahun ditargetkan bisa terkumpul Rp 20 triliun dari total kewajiban yang harus dibayar Rp 60 triliun.
"Yang berhasil kita kumpulkan Rp 11,48 triliun. Ini angka sampai 19 November 2025," kata Bimo, Senin (24/11/2025).
Bimo pun mengungkapkan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk menagih tunggakan pajak dari 201 pengemplang pajak.
Pertama, DJP melakukan penagihan aktif terhadap pengemplang pajak. Kedua, DJP melakukan sinergi dan kerja sama dengan instansi terkait lainnya, di unit eselon satu Kemenkeu hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Terakhir, DJP juga berkoordinasi dengan Jamdatun dan Badan Pemulihan Aset, terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan masalah hukum.
(arj/mij)