MARKET DATA

Termasuk 100 Kg Daging Babi, Barantin Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
24 November 2025 17:13
Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR R bersama Kepala Badan Pangan Nasional, membahas Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 dan Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2026, Senin (24/11/2025). (Tangkapan layar Youtube Komisi IV DPR RI)
Foto: Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR R bersama Kepala Badan Pangan Nasional, membahas Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 dan Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2026, Senin (24/11/2025). (Tangkapan layar Youtube Komisi IV DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencatat sederet tindakan tegas sepanjang 2025, mulai dari penahanan, penolakan, hingga pemusnahan berbagai media pembawa hama penyakit. Angkanya tak kecil, ribuan upaya penyelundupan hewan, tumbuhan, hingga pangan ilegal berhasil digagalkan.

"Sepanjang 2025 Barantin telah melaksanakan tindakan penahanan sebanyak 2.021 kali, tindakan penolakan sebanyak 2.292 kali dan pemusnahan 1.022 kali," ujar Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (24/11/2025).

Salah satu penindakan terbesar melibatkan penyelundupan ratusan burung liar dari Sumatra. Penyelundupan satwa ini, menurutnya, menunjukkan bahwa kejahatan terhadap flora dan fauna masih marak terjadi. Pada kasus tersebut, aparat berhasil menggagalkan perdagangan ilegal burung-burung yang sebagian berstatus dilindungi.

Sahat mengatakan tindakan pidana tegas diperlukan agar kejahatan serupa tidak kembali terulang. Ia menegaskan,koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam membongkar kasus tersebut.

"Salah satunya sanksi tindak pidana terhadap Penangkapan dan Penahanan terhadap penyelundupan dan perdagangan 336 burung liar dari hutan Sumatra, 132 di antaranya berstatus dilindungi, pada 23 April 2025 di Pelabuhan Bakauheni," kata Sahat.

Dalam kasus ini, pelaku akhirnya dijatuhi hukuman berat. Putusan pengadilan menjadi perhatian karena menandai pencapaian baru dalam penegakan hukum karantina.

"Pelaku dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada 03 November 2025, di mana vonis tersebut merupakan vonis tertinggi dalam sejarah penegakan peraturan perundang-undangan Karantina," ujarnya.

Tak hanya satwa liar, Barantin juga menghadapi masuknya pangan ilegal yang berpotensi membawa hama penyakit. Di berbagai daerah, pengawasan diperketat untuk mencegah ancaman pada rantai pasok domestik. Sahat mengungkapkan salah satu penanganan dilakukan di Maluku Utara.

"Dalam upaya mencegah hama penyakit, Karantina memusnahkan 100 Kg daging babi ilegal di Maluku Utara, karena tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina dan Persyaratan lainnya di Ternate pada 12 September 2025," tuturnya.

Penindakan serupa juga terjadi terhadap produk pertanian yang berpotensi membawa organisme pengganggu. Menurut Sahat, temuan hama dan bakteri pada produk hortikultura menunjukkan pentingnya deteksi dini.

"Badan Karantina Indonesia musnahkan ribuan tanaman cabai dan mentimun yang terdeteksi positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), jenis bakteri Pseudomonas cichorii di Purwakarta, 23 Oktober 2025," katanya.

Selain itu, Barantin turut menangani isu keamanan pangan yang sempat ramai diperbincangkan publik, yakni dugaan kandungan sianida pada anggur hijau impor. Sahat menjelaskan bahwa langkah cepat diperlukan untuk meredam kekhawatiran masyarakat dan memastikan keamanan konsumsi.

"Telah dilakukan monitoring dan penelusuran terhadap beberapa tempat pemasukan utama impor buah Anggur Hijau, antara lain di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatra Utara," ucapnya.

Ia melanjutkan bahwa Barantin bekerja sama dengan aparat setempat untuk memastikan hasil investigasi dilakukan secara independen dan akurat. Sampel dikumpulkan dari berbagai titik pemasaran sebelum diuji di laboratorium terakreditasi.

"Melaksanakan pengambilan sampel buah Anggur Hijau bersama pihak kepolisian setempat untuk dilakukan pengujian laboratorium terhadap kemungkinan kandungan sianida, dengan total sebanyak 13 sampel," ungkap Sahat.

Dari rangkaian tes tersebut, ia memastikan, tidak ditemukan ancaman berbahaya. Hasil ini sekaligus menjadi jawaban resmi meredakan isu yang sebelumnya beredar luas.

"Berdasarkan hasil pengujian parameter sianida yang dilakukan oleh laboratorium penguji yang terakreditasi, seluruh sampel dinyatakan negatif dari kandungan sianida," tegasnya.

Tangkapan layar paparan  Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (24/11/2025). (Tangkapan layar Youtube Komisi IV DPR RI)Foto: Tangkapan layar paparan Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (24/11/2025). (Tangkapan layar Youtube Komisi IV DPR RI)
Tangkapan layar paparan Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (24/11/2025). (Tangkapan layar Youtube Komisi IV DPR RI)

(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Babi Bikin Pening Vietnam, Satu Negara Pusing 7 Keliling


Most Popular