Setoran Pajak Sektor Tambang Turun Tipis Jadi Rp205 T, Ini Sebabnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan kontribusi penerimaan pajak dari sektor pertambangan mengalami penurunan.
Bimo menjelaskan penurunan sektor ini tipis, yakni 0,7% menjadi Rp 205,7 triliun pada Oktober 2025, dibandingkan Rp 207,1 triliun pada Oktober 2024.
"Namun, kontribusi sektor pertambangan cukup besar yakni 11,4%," kata Bimo, Senin (24/11/2025).
Dia mengatakan penunjang penurunan a.l. subsektor jasa penunjang pertambangan, nikel, batu bara dan migas. Penurunan terbesar terjadi pada sektor migas sebesar 0,5% pada Oktober 2025.
Adapun, penurunan kontribusi sektor migas ini disebabkan oleh harga minyak mentah, jenis Brent sebesar 4%. Sementara itu, sektor pertambangan nonmigas masih tumbuh sebesar 2,2% pada Oktober 2025.
Sementara itu, sektor pengolahan yang memberikan kontribusi besar dalam perpajakan hingga 28% mengalami pertumbuhan 2,3% menjadi Rp 502,3 triliun per Oktober 2025. Lalu, aktivitas keuangan mengalami pertumbuhan hingga 5,1% menjadi Rp 207,5 triliun.
Foto: Materi paparan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)Materi paparan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen) |
[Gambas:Video CNBC]
Foto: Materi paparan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)