MARKET DATA

Bahlil Ungkap Modus Tambang Ilegal di Babel: Pakai Izin Pasir Kuarsa!

pgr,  CNBC Indonesia
24 November 2025 10:45
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri ESDM Bahlil L, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) meninjau langsung proses penertiban kegiatan usaha pertambangan di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025). (Instagram/PuspenTNI)
Foto: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri ESDM Bahlil L, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) meninjau langsung proses penertiban kegiatan usaha pertambangan di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025). (Instagram/PuspenTNI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia bersama dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, meninjau langsung kegiatan pertambangan ilegal di Bangka Belitung.

Yang menarik, ditemukan ketidak sesuai izin pertambangan. Di mana, yang diajukan dari tambang timah adalah izin tambang Pasir Kuarsa.


"Kami meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan adanya penyalahgunaan izin pasir kuarsa," terang Bahlil mengutip Istagram resminta @bahlillahadalia, Senin (24/11/2025).

Nah, sebagai langkah penertiban, kata Bahlil, pihaknya menyiapkan aturan baru agar kewenangan perizinannya ditarik ke pemerintah pusat, guna memastikan pengelolaan sumber daya berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebelumnya kita limpahkan ke daerah (izinnya). Dengan kejadian begini saya pulang akan membuat izin aturan pasir kuarsa ditarik ke pusat supaya tertib," tandas Bahlil.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, bahwa tambang ilegal yang dimaksud berlokasi di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi di lapangan, ditemukan lahan yang dijadikan lokasi penambangan berada di kawasan hutan produksi seluas 262,85 hektar dan dimanfaatkan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH).

Temuan ini mempertegas adanya pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara.

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa langkah tegas pemerintah melalui Satgas PKH merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ia lantas menekankan setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya kira dalam hal ini negara tidak boleh kalah di dalam melaksanakan kegiatan ilegal ini dan secara fisik, sekarang semua kegiatan yang mengarah kepada kegiatan ini sudah kita tutup secara geografi," ujar Sjafrie dikutip dari akun Instagram @puspentni, Kamis (20/11/2025).

Dalam peninjauan tersebut, Satgas juga menemukan berbagai alat berat dan fasilitas pendukung yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, di antaranya 21 unit excavator, 2 unit bulldozer, 1 unit genset, 10 unit mesin penghisap pasir/timah, serta perlengkapan tambang lainnya. Seluruh alat tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Langkah penertiban ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kedaulatan sumber daya alam. Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus selaras dengan prinsip yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hadapi Ketidakpastian Global, Bahlil: Hilirisasi Jadi Tumpuan


Most Popular