Ringankan Beban Warga DKI, Pramono Bagi-Bagi Insentif Pajak Rp5,9 T

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Jumat, 21/11/2025 16:15 WIB
Foto: Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelontorkan belanja insentif pajak atau tax expenditure senilai Rp 5,9 triliun hingga akhir Oktober 2025.

Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, belanja pajak yang telah digelontorkan itu diberikan dalam berbagai bentuk jenis pajak, untuk meningkatkan kepatuhan di tengah tekanan ekonomi saat ini.


"Ini cukup besar yang kita berikan mengingat kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja, sehingga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kebijakan insentif ini diberikan oleh bapak gubernur," kata Kepala Bapenda Lusiana Herawati, saat konferensi pers APBD DKI Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Insentif pajak dalam bentuk keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat senilai Rp 583,74 miliar, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB sebesar RP 1,8 triliun.

Adapun insentif dalam bentuk keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB P2 senilai Rp 285 triliun, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 349,58 miliar.

Lebih lanjut, untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp 32,44 juta, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan Rp 159,48 miliar, dan PBJT makan/minum Rp 121,18 miliar.

Lusiana mengatakan, meski pemberian insentif gencar diberikan, Pemprov DKI Jakarta juga tetap melakukan berbagai upaya dan strategi untuk mendorong penerimaan pajak, di antaranya razia terpadu hingga digitalisasi pembayaran melalui aplikasi SIGNAL corporate, QRIS, dan VA.

Adapula pemeriksaan pajak berbasis data potensi dan intelijen; pengukuhan wajib pajak baru dari pendataan & pemetaan objek pajak; serta penyederhanaan regulasi melalui Omnibus Law untuk efisiensi dan kepastian hukum.

Di sisi lain, ada juga optimalisasi sistem E-Trapt guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak; Revenue Driven Program melalui kegiatan perangkat daerah yang berpotensi menambah penerimaan; dan pemberian insentif fiskal daerah yang terarah dan terukur.

Foto: APBD Priode Oktober 2025. (Pemprov DKI)
APBD Priode Oktober 2025. (Pemprov DKI)

(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga Jakarta Bebas Sanksi Pajak-Bea Balik Nama Sampai Desember