Ucapan Bos Buruh Respons Nasib UMP 2026 Tunggu Waktu, Desak Ini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Jumat, 21/11/2025 16:50 WIB
Foto: Ilustrasi Upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat pekerja buka suara terkait nasib upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang masih menunggu waktu. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendesak agar pemerintah tidak lagi menetapkan kenaikan UMP dengan persentase yang sama di seluruh Indonesia, karena cara tersebut dinilai memperlebar jurang ketimpangan upah antar daerah.

Presiden KSPN Ristadi menyatakan, ketimpangan upah minimum yang semakin besar telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan buruh maupun wilayah dengan upah rendah.

"Oleh karena itu, dengan kondisi ketimpangan Upah Minimum antar daerah yang semakin tinggi dan dampak-dampaknya, maka kami tidak setuju persentase kenaikan Upah Minimum disamakan atau dipukul rata se-Indonesia," kata Ristadi dalam dokumen resmi 'Pernyataan Sikap' yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Jumat (21/11/2025).


KSPN juga mendesak pemerintah pusat tidak lagi mengambil keputusan berupa satu angka kenaikan upah untuk seluruh provinsi. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi buruh yang secara kompetensi, pekerjaan, dan jam kerja sama, tetapi dibayar jauh lebih rendah hanya karena bekerja di daerah upah rendah.

"(Kami) meminta agar Pemerintah pusat untuk tidak memutuskan persentase kenaikan Upah Minimum satu angka yang berlaku untuk seluruh Indonesia," tulisnya.

Menanggapi penjelasan Menaker soal rencana formula baru UMP 2026, Ristadi menegaskan pihaknya sepakat bila pemerintah menghindari penyeragaman angka kenaikan di seluruh Indonesia.

"Akur (dengan penjelasan Menaker soal kenaikan UMP 2026). Karena inti substansinya, tidak akan satu angka disamaratakan secara nasional, mempertimbangkan keputusan MK, mempertimbangkan disparitas/ketimpangan upah yang tujuanya agar tidak ada gap/jarak upah antardaerah," kata Ristadi.

Sebagai gantinya, KSPN mendorong perubahan besar melalui penerapan Upah Minimum Sektoral Nasional (UMSN). Mereka menilai formula berbasis sektor dan skala usaha yang berlaku secara nasional akan lebih adil dan mampu mengurangi disparitas.

Kendati demikian, sebelum UMSN diterapkan seragam secara nasional, lanjut dia, perlu ada masa transisi untuk memperkecil gap antar daerah.

"Kondisi perbedaan Upah Minimum antar daerah harus semakin kecil, syukur-syukur bisa sama. Caranya adalah dengan menaikkan Upah Minimum yang masih rendah secara signifikan daripada Upah Minimum yang sudah tinggi," ucap dia.

Mereka juga menyampaikan, apabila UMSN mulai diberlakukan, maka struktur upah provinsi maupun kabupaten/kota tak lagi diperlukan.

"Setelah Upah Minimum Sektoral Nasional berlaku, maka Upah Minimum Provinsi/sektoral Provinsi, Upah Minimum Kabupaten Kota/sektoral Kabupaten Kota ditiadakan," tulis KSPN.

Namun, struktur skala upah tetap wajib diterapkan perusahaan sebagai bentuk penghargaan atas perbedaan skill, masa kerja, tingkat pendidikan, dan jabatan. Selain itu, KSPN mendorong pemerintah menetapkan base wage nasional berdasarkan golongan, sebagaimana berlaku untuk karyawan BPJS Kesehatan yang upah dasarnya sama di seluruh Indonesia.

UMP 2026 Belum Diumumkan, Menaker Tunggu Finalisasi Aturan Baru

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah belum bisa mengumumkan UMP 2026 pada 21 November 2025 sebagaimana jadwal biasanya. Ia menyebut mekanisme baru penetapan upah masih dalam tahap pematangan.

"Mulai Senin, insyaallah Senin, Selasa, Rabu kita akan melakukan sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Sarasehan tersebut akan menjadi forum untuk membahas rentang indeks tertentu atau alpha yang akan menjadi komponen formula baru UMP 2026, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Ia menegaskan pemerintah ingin memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan besaran kenaikan upah sesuai kondisi ekonominya masing-masing.

"Sesuai amanat MK, dia akan berupa range yang nanti kita berikan wewenang dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk menentukan dalam range itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah," jelasnya.

Menurut Yassierli, pendekatan baru ini diharapkan mampu mengurangi disparitas upah yang selama ini terjadi, sehingga pemerintah juga tidak akan lagi menetapkan kenaikan UMP dengan satu angka nasional seperti sebelumnya.

Tidak Diumumkan 21 November

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak lagi terikat pada ketentuan tanggal dalam PP 36/2021.

"Memang kalau ini adalah berupa PP, artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal-tanggal harus 21 November," ujarnya.

Saat ditanya kapan UMP 2026 akan diumumkan, Yassierli belum dapat memastikan.

"Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya... dan kita tentu berupaya segera mungkin kita akan sampaikan," katanya.

Ia meminta seluruh pihak menunggu proses finalisasi aturan baru tersebut.

"Jadi mohon ditunggu saja, dan saya selalu optimis insyaallah nanti hasilnya akan membahagiakan teman-teman pekerja atau buruh," pungkasnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Buruh Tolak Usulan UMP 2026 Pemerintah & Pengusaha, Minta10,5%