Internasional

Kronologi WN China Palsukan Kewarganegaraan & Terpilih Jadi Wali Kota

tfa, CNBC Indonesia
Jumat, 21/11/2025 16:05 WIB
Foto: Alice Guo. (Facebook/Senate of the Philippines/File Foto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Filipina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alice Guo, seorang warga negara China yang memalsukan identitas sebagai warga Filipina hingga berhasil terpilih menjadi wali kota Bamban, Tarlac.

Melansir laporan media, Guo dinyatakan bersalah karena mengorganisir perdagangan manusia dan mengelola pusat perjudian daring ilegal yang mempekerjakan ratusan orang melalui pemaksaan dan kekerasan.

Bagaimana Kronologinya?

Kasus ini bermula ketika kompleks besar yang dikelola Guo digerebek pada Maret 2024. Lokasi yang menyerupai kamp terpadu, di mana berisi gedung perkantoran, vila mewah, hingga kolam renang.


Di balik kemegahan itu, lokasi ini rupanya menjadi pusat operasi penipuan daring yang melibatkan lebih dari 700 orang dari Filipina, China, Vietnam, Malaysia, Taiwan, Indonesia, dan Rwanda. Para pekerja di sana dipaksa menjalankan berbagai skema penipuan, termasuk investasi fiktif dan penipuan asmara, dengan ancaman penyiksaan jika menolak.

"Setelah lebih dari satu tahun, pengadilan memberi kami keputusan yang menguntungkan. Alice Guo dihukum bersama tujuh terdakwa lainnya. Hukuman penjara seumur hidup," kata Jaksa Olivia Torrevillas, dikutip Jumat (21/11/2025).

Komisi Anti-Kejahatan Terorganisir Filipina menegaskan bahwa Guo dan tiga orang lainnya terbukti mengorganisir perdagangan manusia. Sementara empat terdakwa lain dinyatakan bersalah atas tindakan perdagangan manusia.

Guo sejak awal mengklaim dirinya warga Filipina. Tetapi penyelidikan pemerintah menemukan ia sebenarnya adalah warga negara China bernama Guo Huaping.

Pengadilan Manila pada Juni 2024 menyimpulkan bahwa ia tidak pernah memenuhi syarat menjadi pejabat publik. Guo dilaporkan melarikan diri dari Filipina pada Juli 2024 namun berhasil ditangkap di Indonesia pada September tahun yang sama dan dideportasi untuk menjalani proses hukum.


Vonis Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Pasig menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Guo dan para terdakwa lain serta memerintahkan pembayaran denda 2 juta peso atau sekitar Rp600 juta per orang. Mereka juga diwajibkan memberikan kompensasi kepada para korban. Pemerintah turut menyita aset-aset perusahaan yang terhubung dengan operasi ini, termasuk tanah dan bangunan yang digunakan untuk menampung dan memaksa para pekerja.

Senator Risa Hontiveros, yang memimpin penyelidikan Senat mengenai operasi penipuan daring tersebut, menyebut putusan ini sebagai kemenangan terhadap kejahatan terorganisir.

"Hukuman terhadap Alice Guo merupakan kemenangan melawan korupsi, perdagangan manusia, kejahatan siber, dan berbagai kejahatan transnasional lainnya. Namun ini masih jauh dari selesai," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus menyelidiki dugaan infiltrasi dan potensi spionase terkait operasi-operasi serupa, terutama karena kompleks tersebut berada tidak jauh dari pangkalan militer Filipina yang juga digunakan pasukan Amerika.

Kasus Guo memicu kemarahan publik dan mendorong Presiden Ferdinand Marcos Jr. melarang seluruh operasi perjudian lepas pantai (POGO) yang banyak dijalankan warga China. Pemerintah menilai operasi seperti yang dijalankan Guo telah berkembang menjadi ancaman serius, tidak hanya dalam bentuk kejahatan finansial dan perdagangan manusia, tetapi juga potensi gangguan keamanan nasional.


(tfa/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Topan Super Fung-Wong Hantam Filipina, 1 Juta Warga Dievakuasi