Dorong Reformasi Hukum, Pengamat Soroti Disinformasi KUHAP Baru

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Jumat, 21/11/2025 11:37 WIB
Foto: Ilustrasi Hukum (Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai undang-undang menjadi penanda babak baru dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

Namun alih-alih memicu berbagai perbincangan diskursus substantif mengenai pembaharuan hukum acara pidana tersebut, ruang publik kini justru disesaki oleh berbagai disinformasi keliru tentang KUHAP baru.

"Apabila kita membaca naskah KUHAP baru itu secara lebih saksama, terdapat sejumlah pembaruan normatif dilahirkan untuk menjawab problem yang selama ini menghambat keadilan dalam peradilan pidana di Indonesia," kata peneliti dari Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro dalam keterangan resmi, Jumat (21/11/2025).

Dia mencontohkan, ada pasal dirancang untuk memperkuat akuntabilitas, tetapi justru ditafsirkan sebagai sebuah ancaman bagi publik. Kemudian, pembaruan hukum ditujukan untuk melindungi warga negara dibingkai seolah-olah sebagai pembatasan hak warga negara

"Kecepatan disinformasi telah melampaui kapasitas dari publik guna melakukan verifikasi serta interpretasi secara rasional," kata dia.




Padahal, kata Bawono, KUHAP baru mampu menjawab kekurangan dari KUHAP lama yang lahir empat dekade lalu. KUHAP lama mengandung banyak kekurangan, seperti ketidakjelasan bagi jaminan hak tersangka hingga rumusan norma-norma.

"KUHAP lama tidak lagi kompatibel dengan perkembangan hukum modern, termasuk prinsip-prinsip fair trial dan due process of law," kata dia.

Sebaliknya, KUHAP baru menawarkan koreksi terhadap persoalan tersebut. Mulai dari penguatan peran advokat atau penasihat hukum sejak tahap awal hingga standarisasi dari penahanan.

"Penataan ulang praperadilan pun turut menjadi concern KUHAP baru sebagai bagian ikhtiar memperkuat hak warga negara," katanya.

Untuk diketahui, DPR bersama pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan KUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/11). KUHAP berlaku mulai Januari 2026.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Bertemu Konglomerat Rusia Bahas Investasi


Related Articles