Purbaya Siapkan Aturan Trustee, Danantara-INA Bisa Kelola Harta Konglo
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan aturan khusus dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum hadirnya dua instrumen keuangan baru, yakni Badan Pengelola Instrumen Keuangan dalam bentuk Special Purpose Vehicle (SPV) dan Pengelola Dana Perwalian atau Trustee di Indonesia.
Dua instrumen keuangan baru itu ditujukan untuk mengelola berbagai harta kekayaan, termasuk milik konglomerat, beserta mitigasi risikonya seperti melalui pembentukan SPV yang kerap dikenal sebagai perusahaan cangkang.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Masyita Crystallin mengatakan, kehadiran dua instrumen baru itu telah dibuka ruang kehadirannya melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Ada dua sisi nih di sini, SPV sendiri, Trustee sendiri," ucap Masyita saat konferensi pers APBN, dikutip Jumat (21/11/2025).
Untuk Trustee, Masyita menjelaskan, merupakan badan usaha khusus yang ditugaskan untuk mengelola dana perwalian (trust), yaitu menerima penitipan dan melakukan pengelolaan harta milik penitip aset atau settlor berdasarkan perjanjian tertulis untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary).
Menurut Masyita, format Trustee yang diperkenalkan melalui UU P2SK mengadopsi karakteristik yang lazim digunakan di negara-negara dengan sistem hukum common law, seperti pemisahan antara kepemilikan legal dan kepemilikan manfaat. Sedangkan di Indonesia masih menganut civil law, sehingga akan ada peraturan khusus terkait ini melalui pembentukan PP.
"Undang-undang P2SK mengamanatkan kita mengeluarkan PP Trustee yang memiliki karakteristik yang lazim digunakan di negara-negara common law. Indonesia kan menggunakan civil law," kata Masyita.
Karakteristik kedua yang juga akan diatur khusus dalam PP Trustee itu ialah terkait dengan prinsip bankruptcy remoteness, yaitu prinsip yang memastikan aset yang dikelola tetap terpisah dari risiko kepailitan pihak yang menitipkan aset. Pengaturan ini untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan aset di Indonesia.
Model Trustee telah digunakan secara luas di berbagai negara untuk pengelolaan dana filantropi, pengelolaan warisan, dan berbagai skema investasi. Dengan hadirnya kerangka hukum Trustee di Indonesia, instrumen ini kata Masyita akan bisa dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk tujuan-tujuan pengelolaan dana itu, termasuk oleh PT SMI, Danantara, Indonesia Investment Authority (INA), sektor swasta, maupun masyarakat.
"Kerangka hukum ini akan bisa digunakan oleh seluruh lembaga termasuk danantara, INA atau PT SMI dengan berbagai bentuk investasi yang dapat menjadi pengguna atau pemanfaat dari instrumen ini sepanjang tentu saja memenuhi koridor ketentuan dan perizinan yang berlaku," tuturnya.
Adapun terkait SPV, Masyita mengatakan, dibentuk sebagai badan khusus untuk melakukan kegiatan sekuritisasi aset, sehingga memperluas alternatif pembiayaan dan meningkatkan efisiensi di pasar keuangan.
"Melalui pengaturan SPV, kami ingin memastikan bahwa kegiatan sekuritisasi aset dan pemanfaatan instrumen keuangan dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas, transparan, dan kredibel sehingga dapat meningkatkan minat investor terhadap pasar keuangan Indonesia," tuturnya.
Penyusunan aturan khusus dalam bentuk PP untuk kedua instrumen baru itu, hingga kini prosesnya masih berlangsung serta melibatkan konsultasi dan pendalaman teknis dengan para pemangku kepentingan terkait, sehingga pengaturan yang dihasilkan diharapkan jelas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
"Jadi terlebih dahulu akan menyiapkan landasan hukum lalu prinsip tata kelola yang baik akan tetapi detail model bisnis, perizinan dan lain-lain nanti investasi apa yang akan dilakukan, apa yang dibutuhkan itu adalah di level lembaga masing-masing yang akan mempergunakan PP SPV dan Trustee ini," tegas Masyita.
(arj/haa)