MARKET DATA

Resmi! Ini Daftar Diskon Tarif Angkutan Nataru & Aturan Libur Sekolah

Redaksi,  CNBC Indonesia
20 November 2025 20:45
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers terkait Pemerintah Resmi Luncurkan Program Diskon Tiket Transportasi secara Nasional pada Libur Nataru (Natal 2025 dan Tahun Baru 2026) pada Kamis (20/11/2025). (Dok. Kemenko Perekonomian)
Foto: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers terkait Pemerintah Resmi Luncurkan Program Diskon Tiket Transportasi secara Nasional pada Libur Nataru (Natal 2025 dan Tahun Baru 2026) pada Kamis (20/11/2025). (Dok. Kemenko Perekonomian)
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, Program Diskon Tiket Transportasi secara Nasional pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026) resmi meluncur. Kata dia, program ini ditujukan untuk memberikan insentif dan mendorong mobilitas masyarakat selama masa libur Nataru.

Pemerintah, sambung dia, terus berupaya menjaga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan stimulus bagi perekonomian nasional.

"Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa libur Nataru 2025/2026 ini," kata Airlangga dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

"Program Diskon Tiket Transportasi 2025/2026 ini telah disiapkan sejak menjelang kuartal keempat yang lalu. Seluruh persiapan teknis telah dibahas dan disiapkan bersama, khususnya melalui pembahasan teknis pada Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP)," lanjutnya.

Dia menambahkan, untuk finalisasi persiapan teknis dalam pelaksanaan program ini, telah disepakati bersama dalam Rapat Koordinasi Teknis Satgas P2SP pada Kamis (20/11) yang diselenggarakan di kantor Kemenko Perekonomian.

Berikut Program Diskon Tiket Nataru yang Resmi Dirilis Pemerintah

1) Diskon Tiket Kereta Api (PT KAI)

- Diskon tiket sebesar 30% dari harga tiket untuk perjalanan kereta ekonomi komersil (156 KA Reguler dan 26 KA Tambahan).
- Diskon akan diberikan kepada 1.509.080 penumpang.
- Pembelian tiket dilakukan melalui seluruh channel resmi penjualan tiket PT KAI.

2) Diskon Tarif Dasar Angkutan Laut (PT PELNI)

- Diskon tiket angkutan laut sebesar 20% dari tarif dasar (setara 16%-18% dari total harga tiket) bagi penumpang kapal kelas ekonomi.
- Diskon akan diberikan kepada 405.881 penumpang.
- Pembelian tiket dilakukan melalui seluruh channel resmi penjualan tiket PT PELNI.

3) Diskon Tarif Angkutan Penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry)

- Diskon tiket angkutan penyeberangan berupa 100% tarif jasa kepelabuhanan (setara diskon riil rata-rata 19% dari tarif terpadu) yang berlaku pada 8 lintasan pada 16 pelabuhan.
- Diskon akan diberikan kepada 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan atau setara dengan 2,34 juta penumpang.
-Pembelian tiket dilakukan melakukan aplikasi Ferizy.

4) Diskon Tiket Pesawat Udara

- Diskon tiket pesawat berkisar 13%-14% dari harga tiket, yang merupakan akumulasi dari berbagai komponen penurunan biaya.
- Diskon akan diberikan kepada sekitar 3,59 juta penumpang.
- Selain itu, juga ditetapkan kebijakan perpanjangan jam operasi bandar udara, untuk memperkuat kelancaran mobilitas selama masa liburan.

Lantas, mulai kapan program diskon tersebut berlaku resmi?

Kata Airlangga, diskon transportasi udara sendiri mulai dilaksanakan sejak akhir Oktober 2025 lalu, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk atas jasa angkutan udara.

Sementara itu untuk program Diskon Tiket untuk kereta api (PT KAI), angkutan laut (PT PELNI), dan angkutan penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry), dengan telah diterbitkannya SKB Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi tersebut, akan mulai diberlakukan serentak mulai 21 November 2025 pukul 00.01 WIB.

"Dengan demikian masyarakat diharapkan sudah bisa mulai melakukan pemesanan tiket kereta api, kapal laut, dan angkutan penyeberangan sesuai dengan rencana liburannya," ujar Airlangga.

Aturan Libur Sekolah Saat Nataru

Sementara itu, dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga telah mengoordinasikan penetapan libur sekolah akhir tahun untuk menyelaraskan sektor pendidikan ikut mendorong perekonomian nasional.

"Berdasarkan pemetaan kalender pendidikan, mayoritas provinsi telah menetapkan libur semester ganjil antara 22 Desember 2025 - 3 Januari 2026. Kemendikdasmen akan mengeluarkan Surat Edaran untuk memanfaatkan waktu libur dan menyampaikan pesan-pesan edukatif," beber Airlangga.

"Untuk mengoptimalkan Program Diskon Transportasi Nataru 2025/ 2026 ini, perlu kepastian informasi Libur Sekolah Akhir Tahun 2025, sehingga para orang tua dapat merencanakan lebih awal liburan bersama anak-anak dan keluarga," tegasnya.

Sebagai informasi, dasar hukum pelaksanaan program Diskon Tiket Transportasi adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri/Kepala Badan yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara, yaitu SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025 dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025, pada 28 Oktober 2025. SKB tersebut mengatur tentang Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Libur Sekolah, Kepala BMKG Ingatkan Waspada Wisata ke Bandung-Batu


Most Popular