MARKET DATA

Kemenkeu Tegaskan Tidak Ada Cukai Rokok Ilegal

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
20 November 2025 20:35
Pita cukai rokok. (Dok. beacukai.go.id)
Foto: Pita cukai rokok. (Dok. beacukai.go.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan, rokok ilegal tidak akan dibuatkan cukai. Namun, akan ditindak secara hukum. Dirjen Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan RI Febrio N. Kacaribu mengatakan bahwa rokok ilegal adalah soal kepatuhan sehingga urusannya adalah hukum.

"Rokok ilegal itu rezim kepatuhan, yang dilakukan adalah penegakan hukum dengan APH untuk mengendalikan rokok ilegal," katanya saat Konferensi Pers APBN kita di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (21/11/2025).

Namun, Pemerintah mengatakan memberikan fasilitas agar rokok ilegal dapat melakukan aktivitas legal dengan berpita cukai rokok.

"Dengan Pemda kita kerja sama juga membentuk APHT. Ini beri ruang mereka masuk jadi aktivitas legal bayar tarif cukai legal," tuturnya.

Hal ini agar para usaha rokok ilegal yang mau 'bertobat' masuk ke dalam sistem dan mengikuti aturan yang berlaku seperti cukai. Tarif cukai mengikuti aturan yang sudah ada.

"Pak Purbaya (Menkeu) itu pingin supaya yang ilegal itu tidak lagi melakukan perilaku yang ilegalnya, masuklah ke ranah yang legal. Nah ranah yang legalnya itu kita bisa siapkan. Gak ada tarif yang beda," kata Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam acara Evening Up CNBC Indonesia dikutip Kamis (21/11/2025).

(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Ramai-Ramai Tolak Cukai Rokok Naik 2026, Sarankan Ini ke Menkeu


Most Popular