Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung, Purbaya: Biar Kejaksaan Memproses!

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Kamis, 20/11/2025 18:20 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan konferensi Pers APBN KITA Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/ Kementerian Keuangan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara pencekalan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan kasus korupsi terkait dengan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Dia mengaku sama sekali tidak mendapatkan laporan dari Jaksa Agung mengenai kasus ini. Kendati demikian, Purbaya menuturkan dirinya menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.


"Ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu. Nanti biar aja Pak Jaksa Agung menjelaskan ke media," tegasnya setelah Konferensi Pers APBN KITA, Kamis (20/11/2025).

Purbaya mengakui ada beberapa pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang turut dipanggil Kejaksaan Agung terkait dengan kasus ini. Namun, dia tidak merinci siapa saja anak buahnya yang dipanggil untuk memberikan keterangan dan kesaksian.

"Tapi yang jelas ya beberapa orang kita dipanggil sana untuk memberi kenyataan dan kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja proses ini berjalan."

Dia pun mengungkapkan bahwa ini bukan bagian dari upayanya bersih-bersih di Ditjen Pajak. Dia tidak pernah melakukan 'bersih-bersih' atau memberantas pegawai yang nakal. Dia mengaku bahwa Ditjen Pajak lah yang melakukan 'bersih-bersih' sendiri.

Purbaya hanya memberikan peringatan agar mereka kerja serius. Dia menegaskan dirinya tidak tahu menahu soal kasus ini.

"Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang. Dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu. Biar aja kejaksaan yang memprosesnya," tegasnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bepergian ke luar negeri.

Pencekalan ini dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan kasus korupsi pajak tahun 2016-2020.

Ken dicekal bersama dengan empat orang lainnya yang sama-sama atas permintaan Kejagung. Di antaranya ialah wanita berinisial BNDP, serta tiga pria berinisial KL, HBP, dan VRH.

Kelimanya dicekal sejak 14 November 2025 sampai dengan 14 Mei 2026 berdasarkan Nomor Surat Keputusan masing-masing KEP-380,378, 381, 382, dan 379 tertanggal 2025.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Mulai 2026, Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Digital Warga RI