TASPEN Terima Pengembalian Aset Negara dari KPK Senilai Rp 883 M

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Kamis, 20/11/2025 18:04 WIB
Foto: Serah Terima Barang Rampasan Negara oleh KPK, Kamis (20/11/2025)/Teti Purwanti

Jakarta, CNBC Indonesia - PT TASPEN (Persero) secara resmi menerima pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 883.038.394.268. Dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif, sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara dan perlindungan dana Peserta TASPEN.

Penerimaan dana ini menandai komitmen kuat TASPEN dalam menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta memastikan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana peserta.

Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi dan berterima kasih kepada KPK, beserta seluruh aparat penegak hukum, atas kerjasama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin, hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset.


"Momentum penting yang kita saksikan hari ini merupakan capaian strategis dalam memastikan penguatan pengelolaan aset negara, serta penguatan kepercayaan dan legitimasi institusi di masyarakat," ungkap Rony kepada media, di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dia menegaskan Taspen juga menerima enam efek yang akan membuat recovery aset sehingga akan sampai Rp 1 triliun.

"Tapi yang tidak kalah penting adalah langkah hari ini menjadi penting karena memperkuat kepercayaan para peserta TASPEN yaitu para pensiunan dan seluruh ASN yang akan memasuki masa usia pensiun bahwa negara hadir dalam melakukan pemulihan aset TASPEN yang telah dikorupsi oleh oknum-oknum," tegas Rony.

Ke depan, Rony dan Taspen berkomitmen untuk memperkuat good corporate governance (GCG) melalui peningkatan kualitas manajemen dalam hal investasi penguatan sistem pengawasan internal serta percepatan transformasi digital untuk mendukung keberlanjutan kesejahteraan untuk para peserta yaitu para ASN.

"Sinergi antara TASPEN dan KPK dalam pemulihan aset ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antar lembaga negara mampu menghasilkan dampak yang signifikan," pungkas Rony.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, dana yang dikelola TASPEN menjadi penopang penting bagi kesejahteraan ASN dan Pensiunan di seluruh Indonesia.

"Pengembalian barang rampasan negara berupa unit penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) ini kami harapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN dan Pensiunan bahwa dana tersebut telah kembali dan dapat dikelola kembali oleh TASPEN untuk memberikan manfaat yang lebih luas. Ke depan, kami berharap pengelolaan investasi TASPEN semakin transparan dan akuntabel. Semoga ASN dan Pensiunan di seluruh pelosok Indonesia terus percaya bahwa masa pensiunnya terjamin bersama TASPEN," ungkap Asep.

Untuk diketahui, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, TASPEN berperan aktif dalam memperkuat reformasi birokrasi, memperluas jangkauan perlindungan sosial, dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana yang profesional dan berintegritas. TASPEN tidak hanya menjadi pengelola dana pensiun, tetapi juga mitra strategis Pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, adaptif, dan berdaya saing demi Indonesia yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Adapun, Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyatakan, pengembalian ini adalah titik balik yang menutup lembaran masa lalu dan memperkuat komitmen Taspen untuk menjalankan transformasi tata kelola secara total.

"Setiap rupiah yang kembali akan kami kelola dengan prinsip kehati-hatian tertinggi sebagai amanah untuk menjamin kesejahteraan seluruh peserta TASPEN," jelas Henra.

Pengembalian dana ini menjadi momentum penting bagi transformasi tata kelola yang tengah dijalankan TASPEN di bawah kepemimpinan baru. Hal ini juga sejalan dengan Visi TASPEN untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan.

Dana yang dipulihkan ini akan dikelola kembali dengan standar akuntabilitas tertinggi demi memastikan terjaganya kesejahteraan seluruh Peserta. Melalui penguatan mekanisme pengawasan internal, perbaikan sistem investasi, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), langkah ini mencerminkan implementasi nyata Misi TASPEN dalam mewujudkan layanan terbaik dan pengelolaan investasi yang andal, didukung oleh transformasi digital serta sumber daya manusia yang amanah, kompeten, harmonis, loyal, dan adaptif.

Upaya ini tidak hanya menjadi bukti sinergi antar lembaga negara, tetapi juga mempertegas komitmen TASPEN untuk menjadi institusi yang tangguh dan dapat diandalkan, serta selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.


(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Korupsi Uang Pensiun PNS, KPK Serahkan Rp 883 M ke Taspen