Video

Video: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Penjara 4,5 Tahun

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Kamis, 20/11/2025 21:20 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi divonis 4 tahun enam bulan dengan denda Rp 500 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022.

Selengkapnya dalam program Nation Hub CNBC Indonesia (Kamis, 20/11/2025) berikut ini.