Purbaya Resmi Bayar Kompensasi Subsidi ke Pertamina-PLN 70% Tiap Bulan
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan peraturan baru yang mengatur percepatan pembayaran dana kompensasi terhadap badan usaha milik negara alias BUMN yang mendapat penugasan dari negara menjual komoditas energi di bawah harga pasaran.
Aturan baru itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025. PMK itu ia tandatangani sejak 6 November 2025 dan berlaku pada 19 November 2025.
Melalui peraturan baru ini, Purbaya memastikan pencairan dana kompensasi ke PT Pertamina (Persero) sebagai penjual BBM bersubsidi dan PT PLN (Persero) sebagai penjual tenaga listrik bersubsidi akan berlaku tiap bulan, dengan besaran 70% dari hasil reviu tagihan.
Sebelum adanya peraturan baru ini, periode pembayaran dilakukan setiap tiga bulanan, setelah dilakukan reviu terhadap tagihan yang diberikan tiap tanggal 10 setelah periode triwulanan berakhir.
"Pembayaran Dana Kompensasi BBM setiap bulan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi," dikutip dari Pasal 8 dan 11 PMK 73/2025, Kamis (20/11/2025).
Meski begitu, persentase pembayaran bulanan itu bukan angka baku, karena Menteri Keuangan dimungkinkan pula dalam PMK itu untuk melakukan penyesuaian besaran persentase sesuai kemampuan keuangan negara.
Selain itu, juga turut mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Dana Kompensasi BBM dan tenaga listrik tahun anggaran sebelumnya.
Pembayaran kompensasi ini dilakukan tiap bulan dengan menggunakan skema perhitungan proyeksi Dana Kompensasi yang disampaikan Direktur Jenderal Anggaran kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan reviu perhitungan. Reviu secara keseluruhan juga akan dilakukan setiap tahun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelum merealisasikan skema baru pembayaran kompensasi lewat PMK ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memang telah menjanjikan percepatan pembayaran ke PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) sebagai upaya menjaga arus kas keuangannya.
"Saya janji ke mereka tadi kan satu bulan akan sudah ada peraturan baru atau kebijakan baru sehingga pembayarannya akan tepat waktu tidak terlalu lama seperti sekarang," tutur Purbaya.
"Karena itu mengganggu cash flow perusahaan-perusahaan yang profesional kayak BUMN. Tapi, nanti kalau sudah itu keluar tepat waktu, saya harapkan BUMN ini jangan rugi terus," tegasnya.
(arj/haa)[Gambas:Video CNBC]