Pemerintah Mau Terapkan Bea Keluar Batu Bara? Ini Kata ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal wacana pengenaan bea keluar untuk ekspor komoditas batu bara. Menurutnya, kebijakan tersebut bergantung pada Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut, bila jadi diterapkan, pengenaan bea keluar tersebut nantinya akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Belum. Nanti aturannya ada di PMK," kata Tri saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, wacana aturan pengenaan bea keluar batu bara sejatinya pernah ada. Namun pada saat itu, wacana penerapan bea keluar akan dikenakan apabila harga batu bara di atas US$ 150 per ton.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara lebih detail. Yang pasti, ia menegaskan bahwa kewenangan penetapan bea keluar sepenuhnya berada di ranah Kementerian Keuangan.
"Batu bara (bea keluar) kan dulu pernah ada, di atas US$ 150 per ton. Tapi kan, kita surat kita ke Menteri Keuangan, kan anunya ujungnya di sana lah. Ujung dari bea keluar tetap di sana (Kementerian Keuangan), gak mungkin di sini," kata Tri.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mendapat restu dari Komisi XI DPR untuk memungut bea keluar ekspor batu bara.
Restu ini merupakan bagian dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan antara Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, dengan Komisi XI DPR.
"Kebijakan bea keluar atas batu bara diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah dan memperluas basis penerimaan negara, serta mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi batu bara," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat menyampaikan hasil kesimpulan rapat, Senin (17/11/2025).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat itu sebelumnya telah mengatakan bahwa pengenaan kembali bea keluar terhadap komoditas batu bara ini merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008.
Melalui PP itu, Kementerian Keuangan diberikan ruang untuk menerima usulan pengenaan bea keluar atas batu bara dan besaran tarifnya akan disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hingga saat ini, Febrio mengatakan, kebijakan bea keluar batu bara masih dalam proses pembahasan dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait, termasuk pembahasan tentang mekanisme pemeriksaan atau pengawasannya yang juga akan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) selain besaran tarifnya.
(ven/wia)