Harga Listrik PLTSa Dipatok 20 Sen Dolar/kWh, Tak Perlu Nego ke PLN!

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Rabu, 19/11/2025 13:55 WIB
Foto: Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani memberi pemaparan dalam diskusi panel di acara Waste to Energy Investment Forum 2025 dengan tema ”Economic Gains, Environmental Wins” di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menegaskan, tidak perlu adanya negosiasi dengan PT PLN (Persero) berkenaan dengan jual beli harga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Pasalnya harga listrik dari PLTSa sudah ditetapkan sebesar 20 sen per kWh sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Teknologi Ramah Lingkungan.

"Proses tidak negosiasi dengan PLN, tapi sudah ditetapkan 20 sen per kwh. Dan batas waktu 10 hari. Kemudian konsumsi, lalu layak dan dikeluarkan tidak ada lagi nego dengan PLN dan disetujui Menteri ESDM, kemudian OSS akan keluar. Kita terobos, dan ini baru, jual dengan cara seperti itu," ungkap Eniya dalam Waste to Energy Invesment Forum 2025, Rabu (19/11/2025).


Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa harga jual listrik yang berasal dari PLTSa sudah ditetapkan, yakni mencapai 20 sen per kilo watt hour (kWh).

"Kita dalam Perpres itu kita sepakati, ada 1 tarif, dan itu final, tidak ada tawar menawar, tidak ada perundingan, tarifnya 20 sen per kwh," terang Menko Zulkifli Hasal dalam Waste to Energy Invesment Forum 2025, Rabu (19/11/2025).

Sejatinya, kata Zulkifli, melalui Perpres 109, berbagai aturan yang rumit sudah diatasi atau dipangkas. Sekarang, pengusaha hanya tinggal mengajukan minatnya mengembangkan pembangkit sampah tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dengan pengajuan itu, kelak, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menyiapkan lahan dan menjamin sampahnya untuk pembangkit. "Nanti soal tipping fee segala macam urusan pemerintah, bukan pengusahanya yang ngurus. Pengusaha dijamin mendapat 20 sen per kwh, tarifnya pasti 20 sen. berapa beban Pemda atau pusat itu bukan urusan pengusaha, itu urusan kita," terang Zulkifli.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Zulhas Jamin Proses Izin Bangun Waste to Energy Cuma 3 Bulan