Breaking! Mantan PM Tetangga RI Divonis Mati, Lakukan Kejahatan Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka, Bangladesh, menjatuhkan vonis hukuman mati secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa terhadap mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina. Hasina, yang digulingkan dari jabatannya tahun lalu, dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan tindakan keras mematikan terhadap gelombang protes yang dipimpin mahasiswa.
Majelis tiga hakim pada pengadilan Senin (17/11/2025) memutuskan Hasina bersalah atas serangkaian kejahatan, termasuk pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya. Kejahatan tersebut dilakukan saat ia memerintahkan penumpasan brutal terhadap demonstran anti-pemerintah pada tahun lalu, yang kini dikenal sebagai "revolusi Juli."
Saat membacakan vonis, Hakim Golam Mortuza Mozumder menyatakan bahwa kejahatan Hasina dilakukan atas perintahnya sendiri. Selain Hasina, hukuman mati juga dijatuhkan kepada mantan Menteri Dalam Negeri, Asaduzzaman Khan, yang menjadi rekan terdakwa Hasina dalam persidangan.
"Perdana menteri yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan perintahnya untuk menggunakan drone, helikopter, dan senjata mematikan," kata Mozumder dikutip The Guardian.
Sejak melarikan diri dari Bangladesh pada Agustus tahun lalu, Sheikh Hasina telah tinggal di pengasingan di India dan berada di bawah perlindungan pemerintah di sana. Pemerintah India dilaporkan telah mengabaikan permintaan ekstradisi dari Dhaka.
Sebelum vonis dijatuhkan, Hasina sempat mengirimkan pesan audio yang menunjukkan sikap menentang keras terhadap proses hukum yang disebutnya "sandiwara bermotif politik."
"Biarkan mereka mengumumkan vonis apa pun yang mereka inginkan. Itu tidak penting bagi saya. Allah memberi saya hidup ini dan hanya Dia yang bisa mengakhirinya. Saya akan tetap melayani rakyat saya," ujar Hasina dalam pesan tersebut.
Vonis ini merupakan janji utama dari pemerintah interim yang kini memimpin Bangladesh, dipimpin oleh pemenang Nobel Perdamaian Mohammad Yunus.
Sebelumnya, Dhaka berada dalam kewaspadaan tinggi menjelang keputusan pengadilan, dengan pengamanan ditingkatkan secara masif. Kepolisian Dhaka bahkan dilaporkan telah mengeluarkan perintah "tembak di tempat" bagi siapapun yang terbukti melempar bom rakitan atau membakar kendaraan di sekitar area pengadilan.
(tps/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Wakil Presiden Didakwa Lakukan Pembantaian Massal-Aniaya Warga