DMO Batu Bara Berpotensi Naik, Harganya Gimana? Ini Kata Bahlil

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 14/11/2025 19:35 WIB
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menaikkan alokasi penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) menjadi di atas 25% dari saat ini sebesar 25%.

Lantas, bagaimana dengan harganya? Apakah harga batu bara untuk kepentingan dalam negeri ini akan ada perubahannya juga meski dari sisi volume DMO akan dinaikkan?

Seperti diketahui, saat ini pemerintah masih membatasi harga jual batu bara untuk kepentingan dalam negeri, seperti untuk kebutuhan pembangkit listrik maksimal sebesar US$ 70 per ton.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan harga jual batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Price Obligation/DPO) masih akan tetap berlaku pembatasan maksimal US$ 70 per ton alias tidak ada perubahan.

"Masih, masih, masih," jawab Bahlil ketika ditanya apakah DPO batu bara tetap di angka US$ 70 per ton, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Rencana penambahan porsi DMO sendiri masih bersifat kajian dan belum diputuskan. Pemerintah akan melihat kembali hitungan produksi dan kebutuhan dalam negeri sebelum menetapkan angka final.

Hal itu dihitung dari kebutuhan batu bara untuk PLN maupun industri lainnya, seperti pupuk hingga semen.

"Mungkin akan dinaikkan lebih dari 25%. 2025 dong. Ini kita lagi meng-exercise," ujarnya.

Bahlil mengingatkan bahwa aturan minimal DMO batu bara sebesar 25% tetap berlaku, namun jika kebutuhan nasional meningkat, barulah pemerintah akan menambah porsi tersebut.

"Selesaikan DMO-nya dulu, baru ekspor. Ya, minimal 25%. Tapi kalau kebutuhan nasional kita lebih ya kita kasih lebih lagi," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mematok harga batu bara untuk dalam negeri atau DMO senilai US$ 70 per ton sejak Januari 2020 hingga saat ini.

Harga DMO yang sama juga masih berlaku hingga saat ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 9 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 16 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian ESDM.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Produksi Batu Bara 2025 Diproyeksi Anjlok Hampir 100 Juta Ton