Purbaya Kasih Syarat Buat UMKM Kalau Mau Terus Dapat Tarif PPh 0,5%

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Jumat, 14/11/2025 17:50 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan kunjungan di SMAN 3 Jakarta, Senin (10/11/2025). (Instagram/menkeuri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan syarat bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah alias UMKM bila ingin tarif pajak penghasilan (PPh) final tetap sebesar 0,5% atau dipermanenkan.

Syarat utamanya, menurut Purbaya, ialah mereka tak lagi mengakali pembayaran pajak dengan cara memecah usaha, bila omzetnya mencapai batas tarif pengenaan PPh Final UMKM senilai Rp 4,8 miliar per tahun.


"Kalau sebetulnya UMKM betul-betul mereka enggak ngibul-ngibul, seharusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Purbaya menekankan, saat ini pemerintah sebetulnya juga telah memperpanang ketentuan pemberian tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sampai dengan 2029.

Selama periode itu ia akan melihat seberapa jujur UMKM dalam melaksanakan bisnisnya. Bila sudah naik kelas menjadi usaha besar dan membayar pajak sesuai tarif pajak badan dan tidak memecah usaha, maka bisa saja insentif itu dilanjutkan setelahnya.

"kita lihat 2 tahun ke depan seperti apa deh. Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan ya," tegas Purbaya.

Terkait dengan pembaruan peraturan perpanjangan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%, Purbaya mengatakan, telah mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera menyelesaikan.

"Masih dirapikan katanya, itu jawaban pejabat. Belum dikerjain artinya. Tapi nanti saya gedor mereka biar kerja lebih cepat," ucap Purbaya.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: "Sentuhan" BI Bawa Kekayaan Sumatera Utara ke Mancanegara