Tagih Rp20 T dari Pengemplang Pajak, Purbaya: Jangan Main-Main!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yakin jajaran Kementerian Keuangan bisa mengumpulkan Rp 20 triliun hingga akhir tahun ini dari total Rp 50 triliun pajak yang dikemplang oleh 200 wajib pajak.
Purbaya pun mengancam pengemplang pajak tidak main-main dengan Kementerian Keuangan.
"Kemungkinan besar tertagih, mereka jangan main-main sama kita," ujar kepada dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Adapun sampai saat ini, uang pajak yang baru tertagih dari pengemplang pajak mencapai Rp 8 triliun. Sebagian besar, kata Purbaya, masih membayar cicilan dan sisanya masih terus dikejar oleh Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.
"Yang Rp 50 triliun itu akan terkejar pelan-pelan. Tapi baru Rp 8 triliun sekarang," katanya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menargetkan bisa mengumpulkan Rp 20 triliun dari total Rp 60 triliun tunggakan 200 wajib pajak yang menjadi pengemplang hingga akhir 2025.
Hal ini ia ungkapkan setelah ditanya langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang kemampuan penagihan terhadap 200 pengemplang pajak besar itu hingga akhir tahun.
"Dari hasil Rapimnas itu mohon izin pak sekitar Rp 20 triliun, karena ada beberapa yang kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang," kata Bimo di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Bimo mengatakan, per hari ini, sudah terkumpul Rp 7,21 triliun dari hasil penagihan tunggakan 200 wajib pajak yang memiliki piutang ke negara Rp 60 triliun itu.
Artinya, ada sekitar penambahan Rp 216 miliar setoran piutang pajak yang telah diserahkan para pengemplang pajak besar itu per bulan ini.
"Tadi Rp 7 triliun ternyata data terakhir Rp 7,216 triliun, jadi nambah Rp 216 miliar," ungkap Bimo.
Bimo mengatakan, perolehan tagihan para pengemplang pajak itu berasal dari 91 wajib pajak yang telah membayar dan berkomitmen untuk mengangsur kewajibannya.
Sementara itu, tercatat ada 5 wajib pajak yang kesulitan likuiditas hingga masuk kategori macet dalam melunasi tunggakan pajaknya yang sudah berstatus inkrah di mata hukum.
(haa/haa)