Top! Pemkab Lamongan Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Teti Purwanti,  CNBC Indonesia
31 October 2025 15:41
Pemkab Lamongan
Foto: dok Pemkab Lamongan saat memusnahkan ratusan ribu rokok ilegal dalam kampanye

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui kampanye nasional "Gempur Rokok Ilegal", memusnakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil operasi penindakan sepanjang tahun 2025.

Pemkab Lamongan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lamongan, Satpol PP, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik memusnahkan ratusan ribu barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap serta barang milik negara hasil penindakan.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan wujud dukungan pemerintah daerah terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Menurutnya, cukai bukan hanya sumber pendapatan nasional, tetapi juga mengalir kembali kepada masyarakat melalui berbagai program.

"BKC ilegal harus dimusnahkan karena akan mengganggu penerimaan negara. Dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Bupati yang akrab disapa Pak Yes dalam keterangan resmi, Jumat (30/10/2025).

Lamongan memiliki potensi besar di sektor tembakau serta keberadaan beberapa industri rokok. Kondisi ini menjadikan Lamongan sebagai salah satu daerah yang menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Setiap tahun, Pemkab Lamongan menerima 70 hingga 80 miliar rupiah dana cukai yang digunakan untuk penegakan hukum, layanan kesehatan masyarakat, hingga program perlindungan bagi petani tembakau.

Operasi gempur rokok ilegal semakin diintensifkan sebagai bagian dari kampanye "Gempur Rokok Ilegal", Pemkab Lamongan bersama aparat terkait menargetkan 200 operasi pemberantasan rokok ilegal pada tahun 2025.

Hingga bulan Juli ini, sebanyak 72 kali operasi telah dilakukan, dan berhasil menindak 229 ribu batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian mencapai Rp377 juta.Langkah agresif ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Lamongan dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan taat aturan, sekaligus memastikan bahwa potensi cukai di daerah dapat dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat.

Pemberantasan rokok ilegalFoto: dok Istimewa



Dalam pemusnahan tersebut, sejumlah barang ilegal dimusnahkan, antara lain:
• 506.224 batang rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai
• 66 botol/39,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
• Beberapa barang elektronik, termasuk handphone

Total nilai kerugian negara dari barang-barang tersebut mencapai lebih dari Rp492 juta. Sebelum kegiatan pemusnahan digelar, dilakukan pula sosialisasi ketentuan cukai, edukasi ciri-ciri BKC ilegal oleh Bea Cukai Gresik, serta penyampaian konsekuensi hukum oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.

Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa pelanggaran cukai dapat berujung pada hukuman minimal 1 tahun penjara, sehingga masyarakat diminta lebih waspada dan tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.Melalui rangkaian kegiatan ini, Pemkab Lamongan mengimbau masyarakat untuk turut serta mendukung kampanye "Gempur Rokok Ilegal" dengan melaporkan temuan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Pelaporan dapat dilakukan melalui Kantor Bea Cukai terdekat atau hotline 1500 225. Dengan sinergi seluruh elemen pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Lamongan menegaskan komitmennya untuk menjadi daerah yang bebas dari peredaran rokok ilegal dan semakin kuat dalam mendukung penerimaan negara.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pakai Kapal Cepat, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular