Video

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Kamis, 13/11/2025 22:20 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Perkara 114 2025, terhadap gugatan undang-undang nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

Selengkapnya dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (13/11/2025).


Related Videos
Popular Videos