Mantap! Warga Jakarta Bebas Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Kamis, 13/11/2025 17:04 WIB
Foto: Dok: Pemprov DKI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kemudahan bagi wajib pajak dengan membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Relaksasi ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 dan dapat diakses di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah provinsi untuk meningkatkan kenyamanan layanan publik sekaligus memperkuat kinerja penerimaan daerah secara berkelanjutan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa pembebasan sanksi ini merupakan arahan langsung Gubernur DKI Jakarta sebagai upaya menghadirkan layanan fiskal yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


"Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan, sekaligus meningkatkan budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta," ujar Lusiana dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).

Salah satu nilai lebih dari kebijakan ini adalah mekanisme otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan. Seluruh proses penyesuaian dilakukan melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

"Sanksi administratif yang dihapus adalah denda dari keterlambatan pembayaran pajak terutang. Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajaknya," jelas Lusiana.

Warga Jakarta menyambut positif kebijakan ini. Trias Aji, warga Jakarta Timur, menilai pembebasan denda memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengurus kewajiban pajak tanpa tekanan tambahan.

"Kebijakan seperti ini sangat membantu, apalagi di tengah kondisi ekonomi sekarang. Yang penting prosesnya tetap sederhana dan transparan," kata Trias kepada CNBC Indonesia.

Bagi Pemprov DKI, relaksasi ini diharapkan dapat mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah, mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi kota. Kebijakan ini juga memperkuat transformasi layanan publik Jakarta yang semakin digital dan efisien.

Sebagai tambahan, pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, memungkinkan masyarakat menyelesaikan kewajibannya tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

 


(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga Jakarta Bebas Sanksi Pajak-Bea Balik Nama Sampai Desember