Lapor SPT Tahunan Harus Pakai Coretax, Begini Caranya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 Orang Pribadi maupun Badan akan mulai dilaporkan pada awal 2026 mendatang. Kali ini, pelaporan SPT akan dilakukan melalui aplikasi terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax.
Melansir keterangan resminya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan bahwa Coretax sudah siap digunakan sebagai kanal utama pelaporan pajak tahun depan.
"Tahun depan laporan SPT Tahunan sudah melalui Coretax. Jadi Coretax sudah siap untuk menerima SPT Tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025," ujar Bimo dalam keterangan resminya dikutip Rabu (12/11/2025).
Bimo pun menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan edukasi kepada wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta memperoleh sertifikat elektronik dan kode otorisasi.
"Kami terus melakukan pendampingan dan edukasi agar seluruh Wajib Pajak siap menggunakan Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan mendatang," tambahnya.
Pasalnya, setiap Wajib Pajak perlu untuk melakukan pembuatan Kode Otorisasi dan Aktivasi Akun Coretax terlebih dahulu sebelum dapat menggunakan akun Coretax.
Bagi Wajib Pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi dapat mengikuti alur berikut:
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut:
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Akun Coretax berhasil diaktivasi.
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut:
1. Login di Coretax DJP.
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".
7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
(mij/mij)