Eksportir Minta Izin Pertambangan Rakyat Dikelola Koperasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) mendorong agar Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di sektor timah dapat dikelola melalui koperasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan rakyat sekaligus memastikan kegiatan penambangan bisa berjalan secara legal.
Ketua Umum AETI Harwendro Adityo Dewanto mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mengusulkan supaya wilayah penambangan rakyat diberikan izin resmi melalui skema IPR yang dikelola oleh koperasi. Menurutnya, hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan membantu mewujudkan kegiatan penambangan yang lebih tertib.
"Dari awal asosiasi sudah mengajukan tata kelola pertambangan tapi memang realisasinya belum maksimal. Salah satunya kami mendorong wilayah penambangan rakyat yang diberikan izin melalui Izin Penambangan Rakyat yang nantinya itu akan dikelola oleh koperasi," ujar Harwendro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI, dikutip Rabu (12/11/2025).
Hal itu juga dinilai sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik di tingkat nasional. "Bagi kami asosiasi, tata kelola ini sangat penting karena kami sebagai pelaku usaha ingin usaha kita juga sustain, aman, nyaman dan juga tidak ada kendala ke depannya," katanya.
Salah satu contoh penerapan pengelolaan penambangan rakyat melalui koperasi sudah mulai diujicobakan oleh PT Timah di wilayah Bangka Belitung. Upaya tersebut dinilai bisa menjadi model pengelolaan yang efektif dan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
"Alhamdulillah tadi dengar laporan dari PT Timah sudah dilakukan, sudah ada uji-cobanya dan mudah-mudahan kalau ini berhasil bisa mendongkrak, bisa mensejahterakan masyarakat di Bangka Belitung," ujarnya.
Memang, Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Restu Widiyantoro mengaku pihaknya sudah berupaya dengan mulai bermitra dengan koperasi untuk menertibkan penambangan rakyat, namun permasalahan harga dan tata kelola tetap menjadi pekerjaan rumah besar.
"Kami sudah mulai melangkah kepada operasional, sebagian besar akan menuju menggunakan koperasi," katanya dalam kesempatan yang sama.
Dengan begitu, para pelaku sektor pertambangan timah berharap pemerintah dapat mempercepat penerapan kebijakan ini agar aktivitas penambangan rakyat memiliki landasan hukum yang jelas serta berkontribusi positif terhadap ekonomi daerah dan keberlanjutan industri timah nasional.
(pgr/pgr)