Ketua Komisi XI Ingatkan Redenominasi Rupiah Perlu Uji Coba Terbatas

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
11 November 2025 15:00
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan pemaparan dalam acara Coffe Morning di Jakarta, Rabu (22/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan pemaparan dalam acara Coffe Morning di Jakarta, Rabu (22/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana merampungkan kebijakan redenominasi rupiah melalui penuntasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah alias RUU Redenominasi.

Dalam keterangan resminya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) nantinya terlebih dahulu melakukan uji coba terbatas (pilot project) sebelum redenominasi diberlakukan secara penuh.

Seperti yang diketahui, rencana redenominasi telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025. PMK 70/2025 ini ia tetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Misbakhun menjelaskan redenominasi berpotensi mempermudah transaksi dan pencatatan keuangan, namun tetap memerlukan perencanaan yang komprehensif agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

"Kami ingin kebijakan ini berjalan hati-hati dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Fokus utamanya adalah kejelasan tahapan dan kesiapan masyarakat," ujar Misbakhun dalam keterangan resminya dikutip Selasa (11/11/2025).

Maka dari itu, menurut Misbakhun pemerintah perlumenyusun peta jalan yang jelas, termasuk tahap transisi dari uang lama ke uang baru serta strategi sosialisasinya.

Selain itu, edukasi publik juga diperlukan terutama bagi pelaku UMKM yang akan merasakan dampak langsung dari perubahan nominal harga.

"Yang paling penting, Bank Indonesia harus memastikan stabilitas inflasi dan sistem pembayaran tetap terjaga selama proses perubahan," tambahnya.

Secara keseluruhan, Misbakhun menjelaskan DPR siap membahas RUU tersebut. Mulai dari teknis perubahan, transisi, hingga kesiapan publik.

"Pada prinsipnya, kami menyambut baik rencana redenominasi ini. Kami siap membahasnya sepanjang seluruh aspek teknis, transisi, dan kesiapan publik telah dipertimbangkan dan dipersiapkan secara matang," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi.

Ramdan Denny menegaskan, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 - 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

Sedangkan terkait implementasinya, redenominasi ia sebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," tuturnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap Alasan Purbaya Mau Redenominasi, Pangkas Rp 1.000 Jadi Rp 1

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular