Purbaya Buka Suara Soal Rencana Ubah Rp1.000 Jadi Rp1

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Selasa, 11/11/2025 09:30 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan kunjungan di SMAN 3 Jakarta, Senin (10/11/2025). (Instagram/menkeuri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, kebijakan redenominasi atau pemangkasan tiga digital nol di rupiah belum akan terealisasi dalam waktu dekat, termasuk pada 2026.

Ia mengatakan, ini karena kebijakan itu sepenuhnya ada di tangan Bank Indonesia selaku otoritas moneter, meskipun telah menjadi bagian dari rencana strategisnya untuk menuntaskan landasan hukum redenominasi pada 2026-2027.


"Itu kebijakan bank sentral. Nanti dia akan nerapkan sesuai kebutuhan pada waktunya. Tapi enggak sekarang, enggak tahun depan, dan saya enggak tahu, bukan Kemenkeu tapi bank sentral," tegas Purbaya saat ditemui wartawan di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, sebagaimana dikutip Selasa (11/11/2025).

Sebagaimana diketahui Purbaya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 memang sebatas menargetkan penuntasan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah alias RUU Redenominasi.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," dikutip dari PMK 70/2025.

Dalam PMK tersebut, Purbaya menetapkan, penanggung jawab penuntasan penyusunan RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.

Bank Indonesia (BI) juga telah memastikan proses pembahasan landasan hukum atau regulasi untuk melakukan penyederhanaan mata uang rupiah alias redenominasi akan mulai dilaksanakan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

"Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 - 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Ramdan Denny pun memastikan, BI bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi ke depannya.

Implementasi redenominasi pun ia sebut akan tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," ucap Ramdan Denny.

Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

BI menganggap, redenominasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 - Shutdown Buat AS 'Kiamat'