DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Sampai Akhir 2025

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
Selasa, 11/11/2025 09:25 WIB
Foto: Uji coba penggunaan satu lajur paling kiri di Gerbang Tol Fatmawati 2 secara gratis untuk mengurai kemacetan dari Jalan TB Simatupang hingga sekitar Stasiun MRT Fatmawati, Senin (15/9/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan insentif ini berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November sampai 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini yakni, denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Selain itu, tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah.

Foto: Puncak arus mudik masih berlangsung pada H-2 Lebaran 2025. Situasi lalu lintas di Ruas Tol Jakarta-Cikampek, khususnya di KM 31 arah Cikarang Barat, terpantau padat merayap pada siang hari, Sabtu (29/3/2025). (CNBC Indonesia/Adiandono)
Puncak arus mudik masih berlangsung pada H-2 Lebaran 2025. Situasi lalu lintas di Ruas Tol Jakarta-Cikampek, khususnya di KM 31 arah Cikarang Barat, terpantau padat merayap pada siang hari, Sabtu (29/3/2025). (CNBC Indonesia/Adiandono)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan kebijakan ini sebagai bentuk stimulus bagi warga agar semakin taat pajak serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat," ungkapnya, Senin (10/11).

Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat, dapat diakses melalui tautan: https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat. Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Lituania Diserang Balon Misterius-UMKM DKI Naik Kelas