Kecurigaan Kemenperin Soal Asal-usul Besi Bekas Kena Cs-137 di Cikande
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya mengungkapkan asal-usul bahan baku baja yang menjadi sumber paparan radioaktif Cesium 137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Banten. Dari hasil investigasi lintas lembaga, pemerintah menetapkan PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai sumber radiasi setelah ditemukan adanya kontaminasi Cs-137 pada tungku peleburan baja milik perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menjelaskan, kesimpulan ini diperoleh setelah pemeriksaan bersama yang dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Korps Brimob Polri.
"Hasil pemeriksaan ini oleh Bapeten, Brin, dan Brimob Polri ditetapkan salah satu PT, yaitu PT Peter Metal Technology sebagai sumber radiasi setelah ditemukan adanya radiasi Cs-137 pada tungku peleburan baja milik PMT ini," ujar Setia saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Ia menuturkan, hasil analisis laboratorium juga mengonfirmasi jenis kontaminan yang ditemukan di kawasan terdampak memiliki karakteristik yang sama dengan sisa produksi di fasilitas PT PMT.
"Dan hasil analisis laboratorium menyebutkan bahwa kontaminan pada lokasi terpapar identik dengan kontaminan pada sisa produksi PT PMT," jelasnya.
Setia menjelaskan, PT PMT merupakan industri peleburan baja yang menggunakan bahan baku scrap (besi bekas) untuk diproses kembali menjadi baja baru. Namun, hasil penelusuran menunjukkan perusahaan tersebut tidak memiliki izin impor bahan baku scrap dari luar negeri.
"Jadi perlu kami sampaikan, PT PMT ini adalah industri peleburan baja yang memanfaatkan scrap baja untuk memproduksi baja kembali. Nah pertanyaannya adalah sumber bahan baku yang digunakan ini setelah kami telusuri dari database kami, PT PMT pernah mengajukan importasi scrap tapi tidak pernah disetujui oleh Kemenperin," ungkap dia.
Dari situ, muncul dua kemungkinan asal bahan baku yang digunakan oleh PT PMT. Pertama, bahan tersebut bisa berasal dari dalam negeri. Kedua, bisa saja diperoleh dari industri lain yang memang memiliki izin impor skrap baja. Namun jika demikian, skrap baja tidak boleh diperjualbelikan kembali.
"Jadi ada dua kemungkinan sumber bahan baku PT PMT ini, dari lokal atau dari industri yang diperkenankan untuk mengimpor scrap baja, kemudian menjualnya ke PMT. Tapi posisi yang kedua ini tidak boleh dilakukan, karena importasi scrap itu tidak boleh diperjualbelikan," tegas Setia.
Jika pasokan berasal dari dalam negeri, kata Setia, besar kemungkinan scrap tersebut berasal dari peralatan logam bekas yang memiliki unsur radioaktif, termasuk peralatan medis. Hal ini diperkuat dengan temuan paparan tertinggi Cs-137 berada di bagian tungku peleburan.
Terkait penelusuran lebih lanjut mengenai siapa pemasok bahan baku tersebut dan bagaimana scrap baja yang mengandung Cs-137 bisa masuk ke PT PMT, Setia menyebut perkara ini sekarang telah menjadi ranah aparat penegak hukum.
"Nah bagaimana penelusuran lanjutan terhadap siapa sebenarnya yang memasok, dan bagaimana bahan baku scrap yang mengandung Cs-137 ini didapatkan oleh PT Peter Metal. Ini dilanjutkan oleh aparat penegak hukum, dan sampai pada pembahasan-pembahasan ini dilanjutkan oleh aparat untuk penelusuran lebih lanjutnya," pungkasnya.
Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen ILMATE Kemenperin dan Satgas CS-137 di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen ILMATE Kemenperin dan Satgas CS-137 di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen) |
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 10 Fakta Terkini Kasus Paparan Radioaktif Cs-137 Cikande Serang
Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen ILMATE Kemenperin dan Satgas CS-137 di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)