PNS Siap-siap! Bakal Ada Standar Baru Penilaian Kinerja

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
10 November 2025 11:30
Infografis/PNS Lakukan Hal Ini, Gak ada ampun Langsung  Pecat!/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/PNS Lakukan Hal Ini, Gak ada ampun Langsung Pecat!/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memiliki alat ukur baru untuk mengukur kinerja Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Melansir laman resminya, BKN melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN (Puspenkom ASN) pada tahun 2025 mengembangkan sejumlah alat ukur baru. Diantaranya, Situational Judgment Test (SJT) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, Morscale sebagai alat ukur nilai kepatutan ASN, alat ukur kognitif, serta beberapa simulasi yang akan digunakan dalam kegiatan Assessment Center.

Kegiatan uji coba tolak ukur ini dilaksanakan secara luring dan diikuti oleh 22 orang peserta yang berasal dari instansi pusat maupun daerah.

Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, yakni Aris Windiyanto menjelaskan beberapa alat ukur tersebut diperlukan.

Pasalnya, standar penilaian kinerja yang saat ini digunakan belum sepenuhnya relevan dengan konteks organisasi atau jenjang jabatan tertentu, belum disusun berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah, serta belum sepenuhnya memenuhi standar psikometri. 

"Oleh karena itu, diperlukan pengembangan alat ukur yang objektif, terstandar, dan valid dengan menggunakan metodologi ilmiah serta prinsip psikometri, agar alat ukur dapat dipercaya (reliable) dan benar-benar mengukur apa yang seharusnya diukur (valid)," ujar Aris dalam keterangan resminya dikutip Senin (10/11/2025).

Aris juga menyebutkan bahwa penerapan prinsip meritokrasi membutuhkan penilaian yang objektif.

Karena itu diperlukan alat ukur yang objektif, terstandar, dan valid agar setiap keputusan kepegawaian benar-benar sesuai dengan prinsip meritokrasi.

"Pengukuran moralitas menjadi penting untuk menjawab kebutuhan terhadap objektivitas penilaian seiring dengan perubahan dinamika sosial dan tuntutan masyarakat terhadap integritas ASN," ujarnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular