Purbaya Rancang Strategi Jitu, RI Tak Bergantung Lagi ke Utang
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendesain rencana strategis jangka menengah untuk meningkatkan penerimaan negara dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Kebijakan itu didasari pada upaya menyelesaikan masalah rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio yang selama ini rendah, menunjukkan potensi pajak yang dapat dihimpun negara belum maksimal.
Dalam 5 tahun terakhir, rasio perpajakan terhadap PDB yang tercatat oleh Kementerian Keuangan selalu di bawah 11%. Pada 2020 hanya 8,17%, 2021 sebesar 9,11%, 2022 naik sedikit menjadi 10,41%, 2023 kembali turun menjadi 10,31%, dan pada 2024 merosot lebih lanjut ke level 10,08%.
"Rendahnya rasio pajak ini menyebabkan ketergantungan yang tinggi terhadap utang dan mengakibatkan pengelolaan fiskal semakin menantang," sebagaimana tertulis dalam PMK 70/2025 yang ditandatangani Purbaya sejak 10 Oktober 2025 itu, dikutip Jumat (7/11/2025).
Untuk menangani masalah ketergantungan APBN terhadap utang, Purbaya pada 2025-2029 menargetkan peningkatan tax ratio yang tinggi secara bertahap. Pada 2025, target tax ratio sebesar 10,24%, dan naik menjadi 11,52% sampai 15% pada 2029.
Kenaikan target ini diikuti dengan upaya menjaga defisit APBN sesuai batas aman yang ditetapkan dalam UU Keuangan Negara, yakni di kisaran 2,24%-2.5% pada 2029, dan rasio utang pemerintah terhadap PDB di kisaran 38,55%-38,64% untuk menjamin keberlanjutan fiskal.
Demi mengejar peningkatan pesat tax ratio itu, Purbaya telah mendesain beberapa kebijakan peningkatan pendapatan negara, di antaranya dengan transformasi di bidang regulasi, proses bisnis, data dan layanan terkait pendapatan negara, berikut ini rincian strateginya:
1) Penyempurnaan regulasi dan perbaikan tata kelola penerimaan negara.
2) Penyempurnaan administrasi penerimaan negara yang lebih sederhana dan efisien.
3) Perbaikan tata cara pengawasan kepatuhan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai.
4) Perbaikan proses bisnis antara lain terkait keberatan dan banding perpajakan, serta pembayaran dan ekosistem pengawasan PNBP terintegrasi.
5) Perbaikan proses bisnis tata kelola ekspor-impor dan logistik yang efisien.
6) Penguatan dan implementasi digitalisasi layanan penerimaan negara antara lain interoperabilitas layanan penerimaan negara antarunit eselon I dan Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).
7) Penguatan layanan penerimaan negara berbasis digital.
Adapula rancangan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi yang akan dilakukan dengan strategi berikut ini:
1) Optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan.
2) Integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile Wajib Bayar/Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai.
3) Penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, dan objek cukai baru.
4) Penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.
Di sisi lain, juga didesain kebijakan optimalisasi pengawasan dan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban penerimaan negara dilaksanakan melalui strategi:
1) Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Pengguna Jasa Kepabaeanan dan Cukai dan percepatan layanan berbasis risiko antara lain melalui Big Data/Advanced Analytics dan kecerdasan buatan secara menyeluruh (Intelligence-Led Compliance).
2) Optimalisasi kegiatan joint program penerimaan negara
3) Peningkatan kapasitas pengawasan perpajakan termasuk penguatan dan revitalisasi sarana dan prasarana pengawasan laut, serta pengawasan ekspor dan impor.
4) Peningkatan efektivitas pengawasan arus barang (termasuk yang dilarang dan/atau dibatasi impor ekspornya), penegakan hukum dan audit/pemeriksaan di bidang perpajakan.
5) Optimalisasi penagihan dan penatausahaan piutang negara yang bersumber dari piutang perpajakan, termasuk melalui optimalisasi implementasi Automatic Blocking.
6) Penguatan kewenangan Menteri Keuangan dalam pelaksanaan pemeriksaan penerimaan negara
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamenkeu & Komisi XI Bicara Peluang APBN Tak Lagi Defisit di 2027