Tok! MK Tolak Gugatan Pajak Pesangon & Uang Pensiun Pekerja

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Jumat, 31/10/2025 12:34 WIB
Foto: Foto/Ilustrasi Foto Gedung Mahkamah Konstitusi Malam Hari/Muhammad Sabki/CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dikutip dari situs MK, gugatan ditolak pada 30 Oktober lalu. Gugatan diajukan oleh dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap. Putusan ditetapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK.


Dalam Keputusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas dan tidak cermat.

"Menurut Mahkamah, para Pemohon tidak cermat menyusun permohonan a quo. Hal tersebut terlihat dari adanya ketidakkonsistenan serta kekeliruan dalam penyebutan norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji," tulis keputusan MK, dikutip Jumat (31/10/2025).

Dengan adanya ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut, MK menilai permohonan menjadi tidak jelas atau kabur mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud oleh para pemohon untuk diuji.

Adapun, objek permohonan adalah pengujian konstitusional dalam perkara a quo adalah ketentuan pasal 4 ayat (1) Udang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan pasal 17 dalam UU HPP, yang menetapkan bahwa uang pesangon, dan pension termasuk dalam objek pajak penghasilan dan dikenakan tarif progresif.

"Secara normatif, ketentuan tersebut menimbulkan implikasi bahwa pesangon, pensiun Tunjangan hari tua (THT), dan Jaminan Hari Tua Bahwa secara normatif, ketentuan tersebut menimbulkan implikasi bahwa pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan hari tua yang sejatinya merupakan hak normatif pekerja setelah puluhan tahun bekerja, dipersamakan dengan penghasilan baru hasil aktifitas ekonomi produktif," papar putusan ini.

Menurut pemohon, secara filosofis dan sosiologis pesangon, pension, THT, dan jaminan hari tua bukanlah laba atau keuntungan usaha melainkan hasil tabungan dan penghargaan terakhir atas jasa dan pengabdian selama masa kerja para pekerja.

Kedua pemohon memang mengakui akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat dan mereka khawatir dana pensiun mereka akan berkurang secara signifikan akibat pemotongan pajak.

Dari penelusuran CNBC Indonesia, ternyata ada pula gugatan lainnya terkait dengan pesangon, THT dan JHT ini. Perkara ini telah diserahkan kepada MK pada 10 Oktober 2025. Adapun, nomor perkara adalah 186/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (10/10/2025).

Pemohon pada perkara tersebut meminta agar pemerintah tidak mengenakan pajak atas pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT bagi seluruh pekerja di Indonesia.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris