Putusan MKD: Rahayu Saraswati Tetap Sebagai Anggota DPR 2024-2029
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Rahayu Saraswati tetap melanjutkan jabatannya usai sempat menyatakan mundur.
"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," ujar MKD lewat keterangan tertulis pada Kamis (30/10/2025).
MKD dalam keterangannya mengatakan telah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Pertimbangan itu didasarkan pada surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan saudari Rahayu Saraswati.
Rahayu yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan mundur dari keanggotaan DPR RI pada 10 September 2025. Dia mengungkap alasan dirinya mundur lewat akun Instagram pribadi, Rabu (10/9/2025) malam.
Sara tak mengungkap dengan jelas alasan pengunduran dirinya. Namun, dia menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang sempat menjadi sorotan pada 28 Februari 2025 lalu.
"Kesalahan sepenuhnya ada di saya. Oleh karena itu, melalui pesan ini, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahan saya," kata dia.
"Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada fraksi Partai Gerindra," imbuh Sara.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)