BUMN-Pemda Boleh Pinjam ke Pusat, Aturan Teknis Masih Digodok
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini diundangkan pada 10 September 2025 lalu.
Dijelaskan adanya aturan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah pusat yang dijalankan pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, di beberapa bidang. Seperti, infrastruktur, energi, transportasi, air minum.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Prima Bhakti menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk mengajukan besaran pinjaman sesuai dengan kemampuan fiskalnya masing-masing.
"Ya tergantung kemampuannya dia dong," ujar Astera kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (30/10/2025).
Kendati demikian dirinya menegaskan bahwa aturan teknis mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut akan diatur lebih lanjut.
"Yang teknis belum diatur," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan ketentuan itu terbit untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan untuk periode awal-awal tahun yang biasanya memang belum banyak kas masuk dari penerimaan daerahnya, dan tak membuat Pemda makin ketergantungan dengan pemerintah pusat.
"kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, kadang-kadang Pemda kekurangan uang, ya untuk itu saja. Utamanya itu, menutup kekurangan uang jangka pendek," ujarnya selepas rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam (29/10/2025).
"Jadi kita lihat dulu detail SOP nya seperti apa. Mereka pasti butuhnya itu kan nanti di bulan-bulan pertama, atau terakhir, di awal-awal tahun," lanjut Purbaya.
Menurutnya, hal ini tidak masalah karena utang mereka akan dipotong dari anggaran mereka sendiri.
"Nanti kan dia tinggal potongnya dari anggaran mereka sendiri, jadi enggak masalah itu," tegasnya.
Purbaya menekankan, yang belum clear saat ini terkait ketentuan itu ialah bentuk pembiayaannya apakah pemerintah pusat harus menerbitkan surat utang jangka panjang atau pendek ke Pemda.
"Kalau utang kan bisa jangka panjang, atau dia mau tutup aja untuk kebutuhan jangka pendek. Tapi saya belum belum terlalu clear, nanti saya pelajari lagi PP nya," tutur Purbaya.
(haa/haa)