07:19
Video: Purbaya Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao, Pengusaha Bilang Ini
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah RI melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait pungutan dana perkebunan melalui pengenaan pungutan ekspor bagi komoditas biji kakao.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada 15 Oktober 2025, diatur tarif pungutan ekspor biji kakao ditetapkan secara progresif mengikuti harga referensi di pasar global.
Jika harga biji kakao di bawah atau sama dengan USD 2.000 per ton maka tidak dikenakan pungutan, jika harga di US2.000-2.750 per ton maka pungutan 2,5%, jika harganya naik menjadi USD 2.750-3.500 per ton tarif naik jadi 5% dan jika harga di atas USD 3.500 per ton maka pungutan menjadi 7,5% dari nilai ekspor.
Menanggapi aturan ekspor biji kakao ini, Ketua Umum Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Jeffrey Haribowo mengatakan bahwa aturan pungutan ekspor biji kakao sudah dilakukan sejak 10 tahun lalu yang dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi biji kakao karena hanya dikenakan untuk ekspor biji kakao raw.
Sementara aturan baru ini melakukan perubahan dari sistem pungutan, dimana hasil pungutan akan dibagi menjadi 2 dengan sebagian untuk setoran ke APBN dan sisanya digunakan oleh Badan Pengolah Dana Perkebunan (BPDP) untuk pengembangan industri kakao.
Askindo berharap aturan pungutan ekspor biji kakao dapat mendorong penguatan industri dan pertanian kakao termasuk mengatasi persoalan hama tanaman kakao atau Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Dimana penyakit seperti serangan serangga pengerek hingga penyakit jamur Vascular Streak Dieback (VSD), yang bisa menyebabkan produksi 30-80%.
Seperti apa tantangan peningkatan produksi sektor Kakao? Bagaimana Askindo menanggapi kebijakan pungutan tarif ekspor? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Ketua Umum Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Jeffrey Haribowo dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 30/10/2025)
-
1.
Loading...
-
2.
Loading...
-
3.
Loading...