Gerahnya Buruh Sampai 10.000-an Orang Mau Datangi Kantor Purbaya
Jakarta, CNBC Indonesia - Sekitar 10.000 orang buruh anggota Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuntut pemberantasan impor ilegal dan menghukum pelakunya.
Rencana aksi unjuk rasa itu bakal digelar pada 27 November 2025 nanti di kantor Kementerian Keuangan dan beberapa kementerian/lembaga terkait, dengan melibatkan sekitar 10.000 anggota dari Banten, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Aksi ini dilakukan karena upaya pemerintah memberantas praktik impor ilegal masih belum menunjukkan hasil. Di mana sebelumnya, KSPN pun telah menggelar aksi serupa pada tanggal 1 Juni 2025 lalu di depan Istana Negara, Jakarta. Saat itu, KSPN juga menuntut pemerintah menghentikan segera praktik impor ilegal.
"Presiden Prabowo saat itu berkomitmen menindak tegas pelaku impor ilegal, termasuk akan membakar kapal-kapal penyelundup dan merevisi Permendag No 8/2024 yang dianggap melonggarkan arus impor. Namun hingga kini, komitmen itu belum sepenuhnya terwujud. Revisi Permendag 8/2024 sudah positif, namun kami menilai belum menjawab secara utuh persoalan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) nasional," kata Presiden KSPN Ristadi dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/10/2025).
"Sebagai contoh, diperbolehkanya perusahaan importir di kawasan berikat menjual barang impornya di dalam negeri. Ini pasti berdampak akan menekan barang produsen industri di luar kawasan berikat, karena harganya akan lebih murah. Dengan demikian selain barang impor ilegal, barang import legal pun dengan praktik seperti itu akan ikut menekan barang-barang produsen industri dalam negeri," tambahnya.
Kondisi ini, sambungnya, seolah membuktikan arus barang impor ilegal yang masuk RI tak terbendung dan semakin menguasai pasar domestik. Jika situasi ini dibiarkan terus, imbuh dia, industri nasional perlahan akan mati dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin meluas.
"Selama satu dekade terakhir, banjir barang impor semakin masif di pasar dalam negeri, baik melalui platform online maupun pasar tradisional. Ironisnya, di saat bersamaan, PHK dan penutupan pabrik terjadi di berbagai daerah. Banyak industri dalam negeri terpuruk karena produk mereka kalah bersaing dengan barang impor berharga murah - yang sebagian besar merupakan barang ilegal," cetusnya.
Karena itu, ujarnya, KSPN memutuskan turun lagi ke jalan pada hari Kamis (27/11/2025) nanti, mendesak pemerintah segera menjalankan aksinya memberantas praktik impor ilegal dan penyimpangan impor legal. Sebab, kata dia, aksi ini harus dilakukan secara terpadu lintas kementerian/lembaga pemerintah, mulai dari Kemenkeu, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kemenko Perekonomian, dan aparat penegak hukum. Dengan begitu, ujar Ristadi, penanganannya lebih terpadu dan komprehensif.
"Beberapa waktu akhir ini, Menteri Keuangan (Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa) yang baru dilantik, memberikan beberapa statement yang menunjukkan keinginan serius memberantas praktik penyimpangan legal import dan illegal import. Kami menyambut baik bahwa ini ada harapan penegakan hukum atas penyimpangan praktik impor legal dan impor ilegal. Minimal Menkeu mampu beresi bea cukai yang terindikasi sebagai 'sarangnya' praktik penyimpangan importasi," tambah Ristadi.
"Sebagaimana kita tahu bahwa bea cukai adalah direktorat di bawah Kemenkeu yang merupakan palang pintu masuknya barang impor. Ketika terjadi praktik penyimpangan importasi dan impor ilegal terus merajalela, maka kami meyakini ada yang tidak beres dengan bea cukai dalam mengatur arus impor," tukasnya.
Dalam aksinya itu nanti, KSPN akan mengusung 5 tuntutan, yaitu:
1. Mendesak pemerintah memperketat importasi dengan mengambil langkah-langkah kebijakan teknis yang melindungi sektor TPT, seperti kebijakan larangan terbatas (lartas), tindakan nontarif, BMAD dan BMTP. Dan secara bersamaan memberantas praktik impor ilegal yang merugikan industri nasional, menghancurkan lapangan kerja, dan menekan kesejahteraan buruh Indonesia
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan menghukum pelaku impor ilegal, baik dari kalangan swasta maupun pejabat yang terlibat
3. Mendesak Kementerian Keuangan, Kemendag, dan Kemenperin untuk membangun koordinasi lintas lembaga dalam menutup celah regulasi yang dimanfaatkan penyelundup dan importir ilegal
4. Meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan serius, bukan menjadi penonton di tengah gelombang industri lokal oriented yang pelan2 mati dan akibatkan PHK massal
5. Menyerukan seluruh pekerja/buruh dan masyarakat luas untuk bersatu melawan mafia praktik bisnis yang merusak kedaulatan dan kemandirian industri nasional.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 10.000 Buruh Bakal Demo Besar-besaran di Depan Istana Hari Minggu Ini